SMPN 3 Percut Sei Tuan di Jalan Masjid Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.@doc. SMPN 3.
MAJALAHJURNALIS.Com
(Deliserdang) – SMPN 3 Percut Sei
Tuan Kabupaten Deli Serdang terindikasi Korupsi Dana BOS tahun 2023 pada tahap
1 dan tahap 2.
Berdasarkan
temuan data yang dikonfirmasikan secara tertulis tertanggal 17 September 2024 dan 21 September 2024 dari Redaksi Majalah Jurnalis
ke pihak Erydawaty selaku Kepala Sekolah tidak mendapat jawaban.
Berdasarkan
UU Pers No. 40 Tahun 1999, Erydawaty sudah diberikan hak jawab terhadap temuan
data diduga ada terjadi penyelewengan Dana BOS di SMPN 3 Percut Sei Tuan tepatnya
di Jalan Masjid Desa Percut, namun beliau tidak menggunakan Hak Jawab tersebut.
Hal itu dikatakan Thamrin BA, Pemred Majalah Jurnalis, Jumat (27/9/2024) di
Medan kepada majalahjurnalis.com.
Kita
sangat menyayangkan surat yang kita layangkan ke pihak sekolah tersebut sebagai
fungsi sosial kontrol dan perimbangan pemberitaan tidak mendapat jawaban baik
lisan maupun tertulis, padahal sesuai UU Pers sudah kita upayakan terhadap
temuan tersebut melalui Surat Konfirmasi Tertulis.
Mengingat
Erydawaty tertutup memberikan keterangan kepada Publik sesuai diatur didalam UU
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap penggunaan uang negara yang diduga
tidak transparan, maka Redaksi Majalah Jurnalis akan menindaklanjutinya sesuai
hukum yang berlaku dan meminta kerjasamanya dengan pihak APH (Aparat Penegak
Hukum) untuk membongkar skandal ataupun temuan dugaan penyalahgunaan uang
negara yang bersumber dari Dana BOS tahun 2023. Kita lagi melengkapi temuan data tersebut untuk dilaporkan kepihak yang berwajib, tutup Thamrin. (red)
0 Comments