Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

SMPN 3 Percut Sei Tuan Terindikasi Korupsi Dana BOS Tahun 2023

 

SMPN 3 Percut Sei Tuan di Jalan Masjid Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.@doc. SMPN 3.


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – SMPN 3 Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang terindikasi Korupsi Dana BOS tahun 2023 pada tahap 1 dan tahap 2.
 
Berdasarkan temuan data yang dikonfirmasikan secara tertulis tertanggal 17 September 2024 dan 21 September 2024 dari Redaksi Majalah Jurnalis ke pihak Erydawaty selaku Kepala Sekolah tidak mendapat jawaban.
 
Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, Erydawaty sudah diberikan hak jawab terhadap temuan data diduga ada terjadi penyelewengan Dana BOS di SMPN 3 Percut Sei Tuan tepatnya di Jalan Masjid Desa Percut, namun beliau tidak menggunakan Hak Jawab tersebut.
 
Hal itu dikatakan Thamrin BA, Pemred Majalah Jurnalis, Jumat (27/9/2024) di Medan kepada majalahjurnalis.com.
 
Kita sangat menyayangkan surat yang kita layangkan ke pihak sekolah tersebut sebagai fungsi sosial kontrol dan perimbangan pemberitaan tidak mendapat jawaban baik lisan maupun tertulis, padahal sesuai UU Pers sudah kita upayakan terhadap temuan tersebut melalui Surat Konfirmasi Tertulis.
 
Mengingat Erydawaty tertutup memberikan keterangan kepada Publik sesuai diatur didalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap penggunaan uang negara yang diduga tidak transparan, maka Redaksi Majalah Jurnalis akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku dan meminta kerjasamanya dengan pihak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk membongkar skandal ataupun temuan dugaan penyalahgunaan uang negara yang bersumber dari Dana BOS tahun 2023. Kita lagi melengkapi temuan data tersebut untuk dilaporkan kepihak yang berwajib, tutup Thamrin. (red)

Post a Comment

0 Comments