MAJALAHJURNALIS.Com (Kuantansingingi)
- Tim Mata Elang
Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan
ketegasan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras
tanpa izin. Pada Rabu (25/9/2024), sekitar pukul
11.30 WIB, Tim Mata Elang bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras tanpa izin
edar di wilayah Desa Hulu Teso, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten
Kuansing. Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo
Soegito melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak menyampaikan,
"Dua pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini, yaitu AE (28)
dan CF (21), diamankan oleh petugas saat berada di sebuah toko obat bernama
Toko Obat Mandala. Keduanya diduga telah menjual obat-obatan keras tanpa izin
edar yang melanggar ketentuan peraturan kesehatan di Indonesia," ungkap
AKP Novris. Pengungkapan ini bermula dari adanya
informasi terkait penjualan obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Tim Mata
Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing, yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba
Polres Kuansing, berkoordinasi dengan BPOM Indragiri Hulu untuk melakukan
penyelidikan lebih lanjut. Pada hari kejadian, tim gabungan tersebut melakukan
penindakan langsung di lokasi yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin. Saat tiba di Toko Obat Mandala,
petugas menemukan AE dan CF sedang berada di dalam toko. Setelah dilakukan
pemeriksaan, ditemukan 13 kotak obat-obatan yang tergolong obat keras dan
memerlukan izin edar dari pihak berwenang. AE dan CF tidak dapat menunjukkan
dokumen resmi terkait izin edar dari obat-obatan tersebut, yang kemudian
dijadikan sebagai barang bukti oleh petugas. Barang bukti yang berhasil diamankan
dalam penindakan tersebut adalah 13 kotak obat-obatan keras yang tidak memiliki
izin edar resmi. Setelah penggeledahan dan pengamanan, kedua tersangka beserta
barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Kuansing untuk dilakukan proses
penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang cukup berat
terkait pelanggaran undang-undang kesehatan. AE dan CF dijerat dengan Pasal 435 Jo
Pasal 436 ayat (1 dan 2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang
mengatur tentang penjualan dan distribusi obat-obatan keras tanpa izin edar.
Pelanggaran ini merupakan tindak pidana yang serius, mengingat dampak yang
dapat ditimbulkan terhadap masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan keras
tanpa pengawasan yang memadai. Tindakan tegas ini merupakan komitmen
Polres Kuansing dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat. Penjualan obat
keras tanpa izin sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena obat-obatan
tersebut bisa disalahgunakan dan menyebabkan dampak buruk bagi yang
mengonsumsinya tanpa resep atau pengawasan dokter. “Polres Kuansing akan terus melakukan
pemantauan dan tindakan tegas terhadap praktik penjualan obat-obatan keras
tanpa izin. Kami juga berkolaborasi dengan instansi terkait seperti BPOM untuk
memastikan masyarakat terlindungi dari bahaya obat-obatan ilegal,” ujar Kasat
Res Narkoba. Saat ini, kedua tersangka AE dan CF
sedang dalam proses penyidikan di Polres Kuansing. Mereka diinterogasi terkait
jaringan peredaran obat keras ini, dan tidak menutup kemungkinan pihak
kepolisian akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri apakah ada
keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Dengan penindakan ini, diharapkan
masyarakat semakin sadar akan bahaya membeli obat-obatan keras tanpa resep
dokter dan izin edar resmi. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat
agar melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan obat-obatan yang
mencurigakan di lingkungannya. "Polres Kuansing berkomitmen
untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala
bentuk pelanggaran hukum yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan
masyarakat, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang membutuhkan
situasi kondusif dan aman bagi seluruh warga Kuantan Singingi," tandas AKP
Novris. (Darmayani/TN)
0 Comments