MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – DPD Forum Islam Bersatu (FIB) Kota
Medan dampingi keluarga korban inisial FH (14) di Pengadilan Negeri (PN) Medan di
Jalan Pengadilan, terkait tindakan Asusila. Berdasarkan
laporan orangtua korban Andy Ardiansyah Putra (34) di Polsek Medan Tuntungan
LP/B/294/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara
tanggal 07 Juli 2024, yakni pelaku dijerat Pasal 82 UU 17/2016. Pelaku
berinisial MSN adalah guru silat di Perguruan Prisai Diri (PD) telah melakukan
tindakan asusila terhadap FH muridnya yang juga seorang siswi di salah satu SMP
Negeri masih duduk di kelas VII di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Menurut
Rahmadsyah Ketua FIB Kota Medan kepada majalahjurnalis.com, Kamis (17/10/2024)
siang, menjelaskan bahwa sidang perdana akan digelar pada Kamis depan tanggal
24 Oktober 2024. Dikatakannya
lagi, bahwa DPD FIB Kota Medan terus memantau kelanjutan dan perkembangan dari proses
hukum pelimpahan perkara tindakan asusila anak dibawah umur ini. Dan Kamis
depan akan terus kita kawal didalam proses persidangannya sampai pada putusan penetapan
hukum dan harapan kami, pelaku MSN hendaknya dihukum seberat-beratnya, karena telah
merusak masa depan anak gadis dibawah umur dari seorang guru silat yang bejad,”
tutup Rahmadsyah yang selalu disapa Rahmad. Masih
di lokasi PN Medan, Andy Ardiansyah Putra didampingi istrinya Dewi (36) dan
uwaknya Anto (38) pada majalahjurnalis.com menceritakan kronologisnya. Peristiwa
itu terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 disalah satu hotel didaerah Selayang
Medan Tuntungan. FH
anak saya diajak guru silatnya inisial MSN untuk sparing (Latihan tanding) dari
Perguruan Silat Prisai Diri (PD) ke Polonia Medan. Ternyata anak saya dibohongi,
bukan melakukan sparing tetapi dibawa ke salah satu hotel di Selayang. Sebelum
memasuki hotel, anak saya diberi minuman botol dan roti, sesampai dilokasi
hotel anak saya dipaksa masuk ke dalam salah satu kamar hotel. Setelah
didalam kamar, MSN minta badannya dikusuk, kemudian dimintanya lagi untuk
ditindih, kemudian MSN meraba-raba payudara anak saya dan dipaksa untuk
melayani nafsu bejadnya. Setelah
melampiaskan nafsu bejadnya, MSN mengancam akan membunuh anak saya jika
mengadukan kejadian itu kepada siapapun termasuk orangtuanya. Setelah
kejadian itu, selepas magrib anak saya FH diantar pulang ke rumah di Desa Mulio
Rejo Sunggal oleh MSN. Anehnya, MSN tidak ada singgah (masuk ke dalam rumah), setelah
mengantar FH, ia pun langsung pergi. Keesokkan
harinya, Sabtu tanggal 6 Juli 2024 FH menceritakan hal tersebut ke uwaknya
bernama Anto (38). Kemudian
Anto mengambil siasat, dan siasat itu tidak diketahui orangtua FH, menurut Anto
saat di-introgasi majalahjurnalis.com agar tidak heboh dan seakan-akan tak ada
kejadian, sebab MSN ada rencana pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 akan
menggelar latihan dilapangan sepakbola tak jauh dari rumah korban FH. Siasat
itu berhasil, MSN ditangkap warga saat latihan silat bersama muridnya. Dan MSN diboyong
ke rumah orangtua FH lalu Anto menjelaskan duduk perkaranya kepada kedua orangtua
FH. Kemudian
pihak keluarga korban langsung menghubungi pihak kepolisian dan membuat pengaduan
di Polsek Medan Tuntungan didampingi Rahmadsyah Ketua DPD FIB Kota Medan dan Muhammad
Ilham, SS, SH, MH selaku Direktur Hukum (Dirhum) DPP FIB Sumut. (TN)
0 Comments