Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPD FIB Kota Medan Dampingi Keluarga Korban Asusila Anak Dibawah Umur di PN Medan

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – DPD Forum Islam Bersatu (FIB) Kota Medan dampingi keluarga korban inisial FH (14) di Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Pengadilan, terkait tindakan Asusila.
 
Berdasarkan laporan orangtua korban Andy Ardiansyah Putra (34) di Polsek Medan Tuntungan LP/B/294/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 07 Juli 2024, yakni pelaku dijerat Pasal 82 UU 17/2016.
 
Pelaku berinisial MSN adalah guru silat di Perguruan Prisai Diri (PD) telah melakukan tindakan asusila terhadap FH muridnya yang juga seorang siswi di salah satu SMP Negeri masih duduk di kelas VII di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
 
Menurut Rahmadsyah Ketua FIB Kota Medan kepada majalahjurnalis.com, Kamis (17/10/2024) siang, menjelaskan bahwa sidang perdana akan digelar pada Kamis depan tanggal 24 Oktober 2024.
 
Dikatakannya lagi, bahwa DPD FIB Kota Medan terus memantau kelanjutan dan perkembangan dari proses hukum pelimpahan perkara tindakan asusila anak dibawah umur ini. Dan Kamis depan akan terus kita kawal didalam proses persidangannya sampai pada putusan penetapan hukum dan harapan kami, pelaku MSN hendaknya dihukum seberat-beratnya, karena telah merusak masa depan anak gadis dibawah umur dari seorang guru silat yang bejad,” tutup Rahmadsyah yang selalu disapa Rahmad.
 
Masih di lokasi PN Medan, Andy Ardiansyah Putra didampingi istrinya Dewi (36) dan uwaknya Anto (38) pada majalahjurnalis.com menceritakan kronologisnya.
 
Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 disalah satu hotel didaerah Selayang Medan Tuntungan.
 
FH anak saya diajak guru silatnya inisial MSN untuk sparing (Latihan tanding) dari Perguruan Silat Prisai Diri (PD) ke Polonia Medan. Ternyata anak saya dibohongi, bukan melakukan sparing tetapi dibawa ke salah satu hotel di Selayang.
 
Sebelum memasuki hotel, anak saya diberi minuman botol dan roti, sesampai dilokasi hotel anak saya dipaksa masuk ke dalam salah satu kamar hotel.
 
Setelah didalam kamar, MSN minta badannya dikusuk, kemudian dimintanya lagi untuk ditindih, kemudian MSN meraba-raba payudara anak saya dan dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya.
 
Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, MSN mengancam akan membunuh anak saya jika mengadukan kejadian itu kepada siapapun termasuk orangtuanya.
 
Setelah kejadian itu, selepas magrib anak saya FH diantar pulang ke rumah di Desa Mulio Rejo Sunggal oleh MSN. Anehnya, MSN tidak ada singgah (masuk ke dalam rumah), setelah mengantar FH, ia pun langsung pergi.
 
Keesokkan harinya, Sabtu tanggal 6 Juli 2024 FH menceritakan hal tersebut ke uwaknya bernama Anto (38).
 
Kemudian Anto mengambil siasat, dan siasat itu tidak diketahui orangtua FH, menurut Anto saat di-introgasi majalahjurnalis.com agar tidak heboh dan seakan-akan tak ada kejadian, sebab MSN ada rencana pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 akan menggelar latihan dilapangan sepakbola tak jauh dari rumah korban FH.
 
Siasat itu berhasil, MSN ditangkap warga saat latihan silat bersama muridnya. Dan MSN diboyong ke rumah orangtua FH lalu Anto menjelaskan duduk perkaranya kepada kedua orangtua FH.
 
Kemudian pihak keluarga korban langsung menghubungi pihak kepolisian dan membuat pengaduan di Polsek Medan Tuntungan didampingi Rahmadsyah Ketua DPD FIB Kota Medan dan Muhammad Ilham, SS, SH, MH selaku Direktur Hukum (Dirhum) DPP FIB Sumut. (TN)

Post a Comment

0 Comments