Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Driver Ojol di Medan Ditangkap polisi Maling Motor Warga saat Sholat di Masjid

 

Ilustrasi. (Foto: A.Prasetia/detikcom)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Pengemudi ojek online (ojol) bernama M Ihsan (30) mencuri motor warga yang tengah sholat di salah satu masjid di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pihak kepolisian menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
 
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Dian Simangunsong mengatakan pencurian itu terjadi di Masjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis, Kamis (17/10/2024) siang. Lalu, pelaku ditangkap pada Selasa (22/10/2024).
 
"Korban datang ke masjid itu untuk salat Zuhur. Pelaku pekerjaannya adalah ojek online," kata Dian, Rabu (23/102024).
 
Dian menyebut awalnya korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran belakang masjid tersebut dan masuk ke dalam masjid untuk salat. Selang beberapa waktu, pelaku datang ke masjid itu untuk salat dan istirahat.
 
Saat memarkirkan sepeda motornya, pelaku melihat kunci sepeda motor korban masih tergantung di motor tersebut.
 
"Muncul lah niat dia (pelaku) mengambil kunci sepeda motor itu, terus pura-pura lah dia tidur setengah jam di masjid itu," sebutnya.
 
Setelah itu, sepeda motor korban dibawa pelaku ke parkiran salah satu toko perabotan di Jalan Iskandar Muda. Usai memarkirkan sepeda motor korban, pelaku kembali ke Masjid itu dengan menaiki ojek online.
 
Kemudian, pelaku membawa sepeda motornya yang awalnya ditinggalkannya di Masjid itu dan pulang ke rumahnya di Jalan Menteng II, Kecamatan Medan Denai. Setibanya di rumah, pelaku kembali menaiki ojek untuk pergi menjemput motor korban.
 
Lalu, sekira pukul 16.30 WIB, setelah selesai sholat, korban baru menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang.
 
"Sekitar pukul 16.30 WIB, setelah selesai sholat korban hendak pulang dan melihat motornya sudah tidak ada lagi dan memeriksa kunci juga tidak ada. Korban baru sadar bahwa kunci motornya masih menempel di sepeda motornya," jelasnya.
 
Lalu, korban mengecek CCTV masjid. Dalam CCTV itu terlihat bahwa sepeda motor korban dicuri oleh pelaku. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
 
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku hingga mengamankannya di rumah pelaku. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polsek Medan Baru.
 
Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan motor korban yang dicuri pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
 
"Dia (pelaku) bawa lagi (motor) ke rumahnya selama lima hari dari tanggal 17 sampai 22 Oktober. (Motor) Belum sempat dijual, tapi memang menurut keterangan dia (pelaku) ketakutan," pungkasnya.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments