Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Keluarga Rafael Alun Gugat KPK terkait Terkait Perampasan Aset

 

Rafael Alun Trisambodo saat menghadiri sidang kasus korupsi yang menjeratnya. (Mulia/detikcom)


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo menggugat KPK terkait perampasan sejumlah aset milik Rafael. KPK yakin gugatan itu akan ditolak oleh Majelis Hakim.
 
"Permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Frandy, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
 
Dalam gugatan itu, keluarga Rafael Alun diwakili oleh Petrus Giri Hesniawan dan Martinus Gangsar selaku kakak dan adik Rafael Alun. Mereka melayangkan protes atas perampasan sejumlah aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
 
Rio menilai gugatan yang dilayangkan oleh keluarga Rafael Alun saat ini tidak tepat sasaran. KPK juga menilai gugatan itu telat karena proses perampasan aset telah sampai ke tahap eksekusi.
 
"Karena jika para pihak memang beritikad baik seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan. Bukan diajukan saat ini setelah aset-aset tersebut dieksekusi," ujar Rio.
 
KPK juga menegaskan deretan aset Rafael yang telah dirampas dan kini digugat oleh keluarga Rafael telah terbukti dalam persidangan merupakan hasil dari perbuatan korupsi.
 
"Berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU yang sudah seharusnya dirampas untuk negara," ujar Rio.
 
Dalam gugatan ini, KPK menjadi pihak tergugat. Sementara pihak penggugat terdiri atas dua subjek pemohon, mulai subjek korporasi, yaitu CV Sonokling Cita Rasa selaku pemohon I.
 
Subjek pemohon orang diwakili oleh keluarga Rafael. Mereka ialah kakak Rafael, Petrus Giri Hesniawan, selaku pemohon I; Markus Seloadji selaku pemohon II; dan adik Rafael bernama Martinus Gangsar selaku pemohon III.
 
Sidang perdana gugatan itu digelar hari ini di PN Tipikor Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan serta panitera pengganti Khairuddin.
 
Dalam gugatannya, keluarga Rafael, yaitu adik dan kakak Rafael, melayangkan keberatan atas perampasan sejumlah aset milik Rafael. Aset-aset yang minta dikembalikan itu mulai pecahan mata uang asing di safe deposit box (SDB) milik Rafael.
 
Keluarga Rafael juga mengajukan keberatan atas perampasan aset berupa rumah di Jakarta Selatan hingga dua unit kos Rafael di Kalibata City. Berikut ini detailnya:
 
Permohonan adik dan kakak Rafael:
  • Uang di SDB Rafael Alun sebesar 9.800 euro; SGD 2.098.365; USD 937.900
  • Perhiasan di SDB Rafael Alun berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 buah liontin
  • Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, Jakarta Selatan
  • Rumah Srengseng dan Ruko Meruya
  • Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09
  • Satu unit mobil VW Caravelle nopol AB-1253-AQ
 
Sementara pemohon subjek korporasi hanya meminta satu aset yang telah dirampas negara dalam kasus korupsi Rafael untuk dikembalikan.
 
  • Satu unit mobil Innova dengan nopol AB-1016-IL dan satu unit mobil GranMax nopol AB-8661-PH
 
Sidang hari ini ditunda untuk melengkapi dokumen legal standing dan jawaban dari KPK selaku termohon serta Kementerian Keuangan RI selaku turut termohon I. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (31/10/2024).
Sumber : detiknews

Post a Comment

0 Comments