Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mencuat Kasus Prostitusi di Gang Tagor Sukaramai II, Karang Taruna dan LPM Angkat Bicara

 

Kiri : Nanang Pujiarto dan Iskandar Nainggolan. @MJ-TN


Terkesan APH (Aparat Penegak Hukum) dan Satpol PP Kota Medan tak ada nyali untuk melakukan tindakan yang sudah meresahkan itu


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Terkuaknya dugaan prostitusi, pasangan tanpa nikah pesta sabu-sabu dihuni rumah kos-kosan Jalan Jumhana Gang Tagor No.582-G/31G Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tak tersentuh hukum akhirnya terkesan pekerjaan terlarang tersebut terkesan sudah dihalalkan.
 
Padahal pihak ahli waris Deni Natal Lubis sudah berkali-kali melayangkan surat ke berbagai instansi pemerintah terkait persoala tersebut, termasuk ke Lurah Sukaramai II, namun tidak ada tanggapan. Anehnya lagi, terkesan Lurah Sukaramai II kurang serius menyelesaikan kasus penyakit masyarakat ini.
 
Belum lagi adanya pembuatan emas ilegal di Gang Tagor tersebut tak memiliki izin usaha tetapi usahanya tetap langgeng sampai berita ini dimuat.
 
Terkesan APH (Aparat Penegak Hukum) dan Satpol PP Kota Medan tak ada nyali untuk melakukan tindakan yang sudah meresahkan itu, tutur salah seorang warga setempat pada media ini yang sudah resah masalahnya tak kunjung selesai.
 
Akhirnya dari Karang Taruna dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Sukaramai II menanggapi polemik ini.
 
Ketua Karang Taruna Sukaramai II : Lurah Setengah Hati
 
Menurut Nanang Pujiarto Ketua Karang Taruna Kelurahan Sukaramai II kepada majalahjurnalis.com, Rabu (9/10/2024) malam di Jalan Jumhana Medan mengatakan, dalam permasalahan yang mencuat di Lingkungan VI tepatnya di Jalan Jumhana Gang Tagor tentang adanya kos-kosan yang telah meresahkan, hendaknya Lurah Kelurahan Sukaramai II harus berada dijalan yang benar, yakni melakukan tindakan pembersihan agar kampung kita ini aman dan tentram. Saya melihat Lurah dalam menyikapi persoalan ini belum sepenuh hati. Sehingga kasusnya tak kunjung selesai.
 
“Saya berharap Lurah Kelurahan Sukaramai II harus mampu menyelesaikan permaslahan ini, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tutup Nanang.
 
LPM Sukaramai II Tak Diakui Lurah
 
Lain lagi yang terjadi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sukaramai II yang diketuai Iskandar Nainggolan, bahwa kepengurusannya tidak diakui Ahmad Zulfikar Rambe Lurah Sukaramai II, mungkin ada masalah internal yang satu sama lainnya saling tak menyetujui, atau ada udang dibalik batu.
 
Herannya, entah dasar apa Lurah tersebut tak mengakui keberadaan LPM di Kelurahan tersebut.
 
Hal ini menjadi tanda-tanya besar bagi warga Kelurahan Sukaramai II terhadap adanya berbeda pendapat diantara dua kubu itu.
 
Hal ini menjadi daya tarik bagi majalahjurnalis.com untuk mengkuak tabir ini.
 
Menurut Iskandar Nainggolan saat ditemui majalahjurnalis.com, Rabu (9/10/2024) malam di Jalan Jumhana Medan mengatakan, “Maunya kalau saya tidak diakui Lurah. Jangan bicara kesana-sini. Bicaralah di vodium didepan orang ramai, jangan kepada person-person itu bisa menimbulkan fitnah. Kalau memang Lurah berani mengatakan tersebut, biar saya tau untuk mengambil tindakan. Aktivitas LPM saat ini tetap berjalan walaupun tidak didukung Lurah seperti kegiatan-kegiatan untuk 1 tahun tetap kita buat laporan pertanggungjawabannya,” ujar Iskandar.
 
“Soal masalah penyakit masyarakat di Gang Tagor, hendaknya Lurah bijak untuk mengambil sikap agar kasusnya tak berlarut-larut,” tutup Iskandar. (TN)

Post a Comment

0 Comments