Ketua
MPR RI periode 2019-2024 (Foto: dok. MPR RI)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Ketua MPR RI periode 2019-2024
Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden
terpilih batal menggunakan ketetapan (TAP) MPR. Seperti periode sebelumnya,
pelantikan akan menggunakan keputusan KPU dan berita acara pelantikan di MPR.
Bamsoet
mengatakan penggunaan TAP MPR itu mulanya disepakati dalam rapat gabungan MPR
pada 23 September lalu. Namun keputusan itu berubah dalam rapat paripurna akhir
MPR periode 2019-2024 pada 25 September.
"Sebelumnya,
dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan Fraksi MPR dan kelompok DPD
tanggal 23 September 2024, ada usulan pelantikan presiden dan wakil presiden
akan disempurnakan melalui ketetapan MPR. Namun, dalam sidang paripurna akhir
masa jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak
diperlukan adanya ketetapan MPR," kata Bamsoet kepada wartawan, Selasa
(1/10/2024).
Bamsoet
menjelaskan, usulan perlunya TAP MPR dalam pelantikan presiden dan wakil
presiden terpilih sempat masuk dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang
disampaikan Badan Pengkajian MPR pada sidang paripurna akhir masa jabatan MPR
2019-2024. Dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang diusulkan, pada Pasal
120 ayat 3, disebutkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan
Ketetapan MPR.
"Rencananya,
ketetapan MPR tersebut bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat
administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon
Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan
umum. Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan/atau wakil
presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945," kata
Bamsoet.
Lebih
lanjut, eks Waketum Golkar ini menilai, setelah amendemen keempat UUD NRI 1945,
masih terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam hal tata
cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Menurutnya, tidak ada
produk hukum, berupa ketetapan MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden
terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Namun,
sesuai dengan pandangan umum akhir fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD, Pasal
120 ayat 3 dalam Rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau
tidak disepakati. Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih
tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan
wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) serta berita acara pelantikan di MPR,"imbuhnya.
Sumber : detiknews
0 Comments