Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengelolaan Rumah Kost Ilegal di Gang Tagor Sukaramai II Medan Tak Tersentuh Hukum

 

Erfin J. Lubis, SH. @MJ-TN

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Pengelolaan rumah kost ilegal di Jalan Jumhana Gang Tagor Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tak tersentuh hukum.
 
Menurut Erfin J. Lubis, SH selaku  Kuasa Hukum Deni Natal Lubis, Senin (14/10/2024) saat ditemui majalahjurnalis.com di Medan, bahwa menyikapi persoalan izin rumah kos-kosan tidak serius. Padahal pada  tanggal 01 Juli 2024 ada menyampaikan  Surat Laporan kepada  Lurah  Sukaramai  II Kecamatan Medan Area yang substansinya  tentang keresahan  warga disekitar Jalan Kapten Jumhana  Gang Tagor disekitar lokasi selalu terganggu  dan tidak nyaman serta mengalami keresahan  akibat adanya  orang yang tidak dikenal (OTK) dan bukan merupakan  warga  Kelurahan  Sukaramai  II.  
 
Dimana  hampir setiap dini hari sekitar pukul 01.00 Wib s/d pukul  03.00  Wib   beraktivitas dengan  kenderaan bermotor  berboncengan  berlainan jenis keluar-masuk  ke dalam  satu  bangunan  rumah  di  Gang  Tagor.
 
Diterangkannya lagi, setelah ± 2 bulan  seiak  tanggal 01 Juli  2024,  yakni  tepat   pada tanggal 19 September  2024 melalui  surat   Lurah  Sukaramai  II No.  300/143/SR  II/IX/2924,  Klien  kami Deni Natal  Lubis (61) diundang  menghadiri  pertemuan  di Kantor  Lurah  Sukaramai  II tanggal   23 September 2024 lalu.
 
Dalam pertemuan rapat  tanggal 23 September 2024  sesuai  undangan  Lurah  Sukaramai II subtansi surat laporan saya tanggal 01 Juli 2024 tidak dibahas  secara objektif   (terkesan ada kecendrungan  hal  yang  ditutup-tutupi terutama  soal  izin  usaha  beresiko  rumah  kost diduga illegal)
 
Lurah  Sukaramai  II  dalam   rapat  tanggal 23  September 2024  memberikan jawabannya terkait surat laporan  keresahan  warga  atas nama klien  saya Deni Natal  Lubis  tanggal  01 Juli 2024 menjawab "semua aktivltas orang yang dimaksud dalam surat laporan Deni Natal Lubis semuanya sudah pergi dan tidak ada lagi dan soal rumah kost tidak diperlukan izin tutur lurah sukaramai II".
 
Anehnya, ujar Erfin lagi, bahwa dalam rapat tanggal 23 September 2024 dengan klien saya Deni Natal Lubis Lurah tidak mau  memberikan  iawabannya  tentang  penertiban  kegiatan  pengelolaan  usaha   illegal rumah kost  sementara berdasarkan salah  satu tugas  Lurah melakukan penyelenggaraan ketentraman  dan ketertiban umum  sesuai  substansi  Pasal  5 ayat (1) huruf (d) Peraturan Pemerintah  No. 73  Tahun  2005  Tentang Kelurahan serta  pelaksanaan  Fungsi Pengawasan  dan  Penegakan Hukum terkait Ketentraman  dan  Ketertiban Umum  sesuai substansi dalam  Peraturan Daerah  Kota Medan  No. 10  Tahun 2021.
 
Bahwa  klien  saya  Deni Natal  Lubis  sesuai  hak  konstitusionalnya  sebagai  warga  Negara mengharapkan  Adanya   Proses    Pengawasan    dan  Penegakan   Hukum terhadap adanya pengelolaan  rumah kost  illegal  sesuai   pelaksanaan  haknya sebagaimana dimaksud dalam substansi Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1), (2) Peraturan Daerah  Kota Medan No. 10 Tahun  2021.
 
“Dikarenakan  tidak  adanya  proses  Pengawasan  dan  Penegakan  Hukum  oleh  pihak  Lurah Sukaramai II terkait adanya pengelolaan kegiatan usaha rumah kost Illegal di Gang Tagor tersebut, maka pada tanggal 23 September 2024 Klien saya Deni Natal Lubis melalui surat resmi menyampaikan laporan adanya  kegiatan  usaha  bisnis kos-kosan  Ilegal  di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor No. 582-B I 31-B,    582-F I 31-F     dan 582 GI 31-G      Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan,” terang Erfin.
 
Dijelaskannya lagi, ada beberapa penghuni rumah kos-kosan   illegal sering membawa pasangan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan ketika ditanya oleh warga kepada penghuni kos disaat membawa pasangannya,    malah melawan  dan tidak mau berterus terang serta mengancam warga yang bertanya.
 
Ada beberapa penghuni rumah kos diduga sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu.
 
“Pengelola/Penangung jawab bisnis usaha rumah kos-kosan dilokasi tersebut diduga tidak memiliki izin usaha berbasis resiko sesuai aturan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud  dalam Peraturan  Pemerintah No. 5 Tahun  2021 jo. Peraturan Badan  Kordinasi Penanaman Modal  No. 4 Tahun   2021   jo   Pasal  5 huruf (c)  angka  6 huruf (i)  Peraturan Walikota  Medan  No. 42 Tahun  2018. Bahwa "pengelolaan rumah kost illegal di Lingkungan VI Sukaramai II Medan “Sampai Saat Ini Tidak Tersentuh Hukum”, tegas Erfin. (TN)

Post a Comment

0 Comments