Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Plt Walikota Medan Diminta Atensinya Terkait Adanya Prostitusi dan Pembuatan Emas Ilegal di Sukaramai II

 

Kiri : Erfin J Lubis, SH dan Aulia Rahman Plt Walikota Medan.@Istimewa


Pembahasan didalam rapat tersebut tidak sesuai dengan isi surat permohonan saya, makanya saya bingung. Entah siapa yang bodoh dalam masalah ini. Atau memang pejabatnya egak mau tau. Terkesan oknum Lurah dan kroninya melindungi kedua usaha ilegal tersebut, sehingga sulit dibongkar oleh instansi manapun


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan,  Aulia Rachman diharapkan bertindak tegas dan Atensinya terhadap keluhan masyarakat di Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area.
 
Hal ini terlihat semberautnya fungsi penertiban dijajaran Pemko Medan sangat dirasakan kurang oleh warga disekitar Gang Tagor tepatnya di Jalan Jumhana Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area.
 
Praktek prostitusi ditempat kos-kosan ilegal dan pembuatan emas ilegal masih berlanjut, padahal warga setempat sudah resah, tetapi APH (Aparat Penegak Hukum) seperti Kepolisian tidak melakukan tindakan terhadap informasi tersebut, bahkan Trantib Kota Medan mandul dalam melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat (Pekat).


Gang Tagor, @MJ-TN


Seperti yang dijelaskan Erfin J Lubis, SH selaku Kuasa Hukum warga Deni Natal Lubis (pelapor) kepada majalahjurnalis.com, Jumat (11/10/2024) di Medan.
 
Dikatakannya, Saya sangat mengharapkan kepada Plt Walikota Medan abangda  Aulia Rachman agar hal yang kami sampaikan ini menjadi atensi untuk dilakukan pemeriksaan kepada oknum Lurah Sukaramai II. Saya menduga oknum Lurah telah menyalahi Tupoksi-nya dengan mendiskriditkan dan melecehkan PERDA (Peraturan Daerah) Kota Medan No.10 tahun 2021.
 
Begitu juga dengan Inpektorat Kota Medan untuk serius melakukan pemeriksaan kepada oknum Lurah, sebab menurut kami oknum Lurah ini sudah menyalah karena tidak sesuai lagi dengan motto Kota Medan, yakni; ‘Kaborasi Medan Berkah’.


Rapat diruang kantor Lurah Kelurahan Sukaramai II. @doc. Kelurahan Sukaramai II


Lalu Erfin J Lubis menceritakan prihal tersebut secara gamblang, saya sangat heran karena oknum Lurah Sukaramai II terlihat arogansi dimana saya melihat Tupoksi yang diatur didalam Subtansi Peraturan Pemerintah (PP) No.73 Tahun 2005 tentang Kelurahan tidak nampak Implementasinya didalam pelayanan dan penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimna yang dilaporkan secara resmi oleh klain saya Deni Natal Lubis.
 
Kemudian klain saya pun ada menyampaikan surat resmi tentang gangguan keamanan yang terjadi dilingkungan sekitar tempat tinggal klain saya. Dimana surat resmi disampaikan tentang adanya gangguan tidak adanya tertib kependudukan disana, karena di tempat klain saya ada terdapat rumah kos yang sama sekali tidak memiliki izin usaha beresiko rumah kos sebagaimana yang dituangkan didalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Keteriban Umum.
 
Disana sangat jelas oknum Lurah Sukaramai II menyampingkan aturan ini. Saya sebagai praktisi hukum kebetulan klain saya menceritakan semuanya tentang duduk masalahnya. Dan saya terheran-heran, kenapa disaat sedang ditingkatkannya fungsi pengawasan pemerintahan, saat ini pula Lurah tadi itu, tidak mengimplementasikan regulasi yang berlaku terlebih-lebih lagi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, semestinya, ia menunjukkan sebagai Pelaksanaan Pemerintahan yang akuntabelitas, transparansi sebagai pemerintah daerah.




“Jadi saya sangat mengharapkan, instansi yang terkait disini dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) kiranya dapat melakukan pengusutan apa yang terjadi didalam surat yang dilaporkan klain saya itu. Dan terlebih-lebih kepada Lurah Sukaramai II agar memperlihatkan Tugas Pokok dan Fungsinya sesuai dengan tugas-tugas pemerintahan sesuai yang dituangkan sesuai PP No. 73 Tahun 2005,” jelas Erfin mengharapkan atensi Plt Walikota Medan.
 
Dalam kesempatan itu juga Deni Natal Lubis menjelaskan, bahwa Lurah Sukaramai II kurang respon terhadap surat saya sebab tidak adanya proses penegakkan hukum yang jelas sampai saat ini.
 
Memang saya ada diundang Lurah pada tanggal 23 September 2024 pukul 10.00 Wib diruang kerja Lurah bersama Roby Agustina Lubis (pemilik kos-kosan) dan Ationg (pembuat emas) serta Bhabinkantibmas maupun Babinsa tetapi didalam rapat tersebut yang dibahas tidak sesuai dengan materi isi surat keberatan warga tentang ditempat kos-kosan di Jalan Jumhana Gang Tagor adanya praktek prostitusi dan dirumah Ationg ada aktivitas pembuat emas illegal tidak dibahas secara jelas dan hasil rapat tersebut pun tidak ada keputusan yang jelas.


Kiri : Nazaruddin (Warga), Deni Natal Lubis (Pelapor), Nanang Pujiarto Ketua Karang Taruna Kelurahan Sukaramai II dan Iskandar Nainggolan Ketua LPM Kelurahan Sukaramai II. @MJ-TN


Didalam rapat tersebut saya minta izin kos-kosan serta identitas penghuni kos-kosan, namun tidak ditunjukkan secara jelas dan termasuk izin pembutan emas yang keseharian aktivitasnya dilakukan Ationg dirumahnya, padahal ada diatur didalam PERDA (Peraturan Daerah) Pemko Medan hal itu telah melanggar.
 
Pembahasan didalam rapat tersebut tidak sesuai dengan isi surat permohonan saya, makanya saya bingung. Entah siapa yang bodoh dalam masalah ini. Atau memang pejabatnya egak mau tau. Terkesan oknum Lurah dan kroninya melindungi kedua usaha ilegal tersebut, sehingga sulit dibongkar oleh instansi manapun.
 
Sampai sekarang kos-kosan ilegal dan pembuatan emas ilegal itu masih berlanjut tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum di Kelurahan maupun pihak Kecamatan Medan Area. Sementara masyarakat sudah mengeluh. Dimohonkan kepada Plt Walikota Medan Aulia Rachman agar mendengar dan segera bertindak tegas terhadap permasalahan ini, agar warga nyaman dan kondusif. Apalagi ini kita memasuki Pilkada Kota Medan dan Sumatera Utara, tandas Deni. (TN)

Post a Comment

0 Comments