Kiri : Erfin J Lubis, SH dan Aulia Rahman Plt Walikota Medan.@Istimewa |
Pembahasan didalam rapat tersebut tidak sesuai dengan isi surat permohonan saya, makanya saya bingung. Entah siapa yang bodoh dalam masalah ini. Atau memang pejabatnya egak mau tau. Terkesan oknum Lurah dan kroninya melindungi kedua usaha ilegal tersebut, sehingga sulit dibongkar oleh instansi manapun
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan,
Aulia Rachman diharapkan bertindak tegas
dan Atensinya terhadap keluhan masyarakat di Kelurahan Sukaramai II Kecamatan
Medan Area.
Hal
ini terlihat semberautnya fungsi penertiban dijajaran Pemko Medan sangat
dirasakan kurang oleh warga disekitar Gang Tagor tepatnya di Jalan Jumhana
Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area.
Praktek
prostitusi ditempat kos-kosan ilegal dan pembuatan emas ilegal masih berlanjut,
padahal warga setempat sudah resah, tetapi APH (Aparat Penegak Hukum) seperti
Kepolisian tidak melakukan tindakan terhadap informasi tersebut, bahkan Trantib
Kota Medan mandul dalam melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat
(Pekat).
Gang Tagor, @MJ-TN |
Rapat diruang kantor Lurah Kelurahan Sukaramai II. @doc. Kelurahan Sukaramai II |
“Jadi
saya sangat mengharapkan, instansi yang terkait disini dan juga Aparat Penegak
Hukum (APH) kiranya dapat melakukan pengusutan apa yang terjadi didalam surat
yang dilaporkan klain saya itu. Dan terlebih-lebih kepada Lurah Sukaramai II
agar memperlihatkan Tugas Pokok dan Fungsinya sesuai dengan tugas-tugas
pemerintahan sesuai yang dituangkan sesuai PP No. 73 Tahun 2005,” jelas Erfin
mengharapkan atensi Plt Walikota Medan.
Dalam
kesempatan itu juga Deni Natal Lubis menjelaskan, bahwa Lurah Sukaramai II
kurang respon terhadap surat saya sebab tidak adanya proses penegakkan hukum
yang jelas sampai saat ini.
Memang
saya ada diundang Lurah pada tanggal 23 September 2024 pukul 10.00 Wib diruang
kerja Lurah bersama Roby Agustina Lubis (pemilik kos-kosan) dan Ationg (pembuat
emas) serta Bhabinkantibmas maupun Babinsa tetapi didalam rapat tersebut yang
dibahas tidak sesuai dengan materi isi surat keberatan warga tentang ditempat
kos-kosan di Jalan Jumhana Gang Tagor adanya praktek prostitusi dan dirumah
Ationg ada aktivitas pembuat emas illegal tidak dibahas secara jelas dan hasil
rapat tersebut pun tidak ada keputusan yang jelas.
Kiri : Nazaruddin (Warga), Deni Natal Lubis (Pelapor), Nanang Pujiarto Ketua Karang Taruna Kelurahan Sukaramai II dan Iskandar Nainggolan Ketua LPM Kelurahan Sukaramai II. @MJ-TN |
0 Comments