MAJALAHJURNALIS.Com
(Kuantansingingi) - Polsek Singingi
Hilir mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di rumah MA
(30) di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Peristiwa
yang terjadi pada Kamis (17/10/2024), sekitar pukul 19.00 WIB ini melibatkan
empat terduga pelaku, yaitu NB, S, M, dan V, yang diduga melakukan pengeroyokan
terhadap MA. "Berdasarkan
keterangan korban, MA, kejadian berawal ketika ia sedang beristirahat di
rumahnya di Jalan Poros RAPP, Desa Petai. Tiba-tiba,
NB mendatangi rumahnya dengan emosi, sambil memaki dan membahas masalah lama.
NB tidak terima disebut sebagai pencuri dalam perbincangan sebelumnya. Kejadian
semakin memanas ketika NB menunjuk istri MA dengan tangan, membuat MA merasa
tidak terima dan berusaha mendorong NB keluar dari rumah, "Tidak terima
saya dorong, NB langsung memukul wajah saya. Saya berusaha melawan, tapi NB
memukul hidung dan bibir saya hingga berdarah, bahkan kepala saya juga terkena
pukulannya. Saya terjatuh, namun ia terus menyerang," jelas MA dalam
laporannya. Dalam
situasi tersebut, S, M, dan V, yang merupakan keluarga NB, ikut datang ke rumah
MA. S langsung memukul kepala bagian belakang MA, sedangkan M sempat
melontarkan pernyataan, "Itulah akibat kamu berbicara maling ke
kami." Setelah melakukan serangan tersebut, para pelaku meninggalkan
tempat kejadian. Akibat
dari pengeroyokan ini, MA mengalami luka cukup serius, termasuk luka berdarah
di hidung dan mulut, serta keluarnya darah dari telinga kiri. MA kemudian
melaporkan kejadian ini ke Polsek Singingi Hilir untuk ditindaklanjuti. Kapolsek
Singingi Hilir, AKP Agus Susanto menyampaikan "Polsek Singingi Hilir telah
menerima laporan dari korban dan melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Barang
bukti berupa hasil visum telah disita oleh pihak kepolisian untuk mendukung
penyidikan. Selain itu, beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk
memperkuat kasus ini. Tindakan
yang dilakukan oleh Polsek Singingi Hilir meliputi Membuat laporan polisi,
Melengkapi administrasi penyidikan, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan
Menyita barang bukti visum," ujar Kapolsek. Kapolsek
Singingi Hilir menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses sesuai hukum yang
berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. "Kasus
pengeroyokan ini menambah catatan kepolisian terkait tindakan kekerasan di
wilayah Singingi Hilir. Polsek Singingi Hilir mengimbau masyarakat untuk selalu
menjaga sikap saling menghormati dan menyelesaikan konflik secara damai tanpa
kekerasan, serta melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwajib,
Polsek Singingi Hilir akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga
tuntas," tandas Kapolsek. (Darmayani)
0 Comments