Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur dilakukan MSN Guru Silatnya, ditunda lagi di PN Medan

 

Disela-sela menunggu sidang, keluarga FH berfoto dengan pengurus DPD FIB Kota Medan di PN Medan. @MJ-TN

MAJALAHJURNALIS.Com ( Fotonews-Medan) – Sidang kasus pencabulan anak dibawah umur inisial FH (14) kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
 
Sebelumnya dihari Kamis lalu (17/10/2024) sidangnya pun juga ditunda oleh PN Medan.
 
Pantauan majalahjurnalis.com dilokasi PN Medan, Kamis (24/10/2024) siang, bahwa keluarga korban bersama pengurus dan anggota DPD Forum Islam Bersatu (FIB) Kota Medan dibawah komando Rahmadsyah selaku Ketua dan Muhammad Ilham, SS, SH, MH selaku Direktur Hukum (Dirhum) DPP FIB Sumut telah tiba sejak pukul 13.00 Wib di PN Medan Jalan Kejaksaan yang direncanakan pukul 14,00 Wib.




Terlihat raut wajah kedua orangtua korban FH dan pengurus DPD FIB Kota Medan yang terus mengawal kasus tersebut kecewa dampak dari dua kali penundaan sidang perdana kasus pencabulan anak dibawah umur di PN Medan itu.
 
Diberitakan sebelumnya, pelaku pencabulan berinisial MSN guru silat di Perguruan Prisai Diri (PD) terhadap murid perempuannya diperguruan silat tersebut.
 
MSN telah melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap FH anak dibawah umur seorang siswi disalah satu SMP Negeri, masih duduk di kelas VII di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.




Uraian berita sebelumnya, MSN melakukan tindakan bejad tersebut dilakukannya disalah satu hotel sekelas melati didaerah Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.
 
MSN melancarkan misi bejadnya dengan dalil bahwa perguruan silatnya Prisai Diri (PD) akan melakukan sparring partner di Polonia Medan, nyatanya akal bulus MSN melakukan sparring partner hanya berdua dengan FH saja.
 
MSN berhasil merenggut kesucian FH. Dampak dari kejadian tersebut, akhirnya MSN dijebloskan ke Penjara setelah orangtua korban membuat pengaduan di Polsek Medan Tuntungan LP/B/294/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 07 Juli 2024, yakni pelaku MSN dijerat Pasal 82 UU 17/2016. (TN)

Post a Comment

0 Comments