Disela-sela menunggu sidang, keluarga FH berfoto dengan pengurus DPD FIB Kota Medan di PN Medan. @MJ-TN
MAJALAHJURNALIS.Com (
Fotonews-Medan) – Sidang kasus pencabulan anak dibawah
umur inisial FH (14) kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya dihari Kamis lalu
(17/10/2024) sidangnya pun juga ditunda oleh PN Medan. Pantauan majalahjurnalis.com dilokasi
PN Medan, Kamis (24/10/2024) siang, bahwa keluarga korban bersama pengurus dan
anggota DPD Forum Islam Bersatu (FIB) Kota Medan dibawah komando Rahmadsyah
selaku Ketua dan Muhammad Ilham, SS, SH, MH selaku Direktur Hukum (Dirhum) DPP
FIB Sumut telah tiba sejak pukul 13.00 Wib di PN Medan Jalan Kejaksaan yang
direncanakan pukul 14,00 Wib.
Terlihat raut wajah kedua orangtua
korban FH dan pengurus DPD FIB Kota Medan yang terus mengawal kasus tersebut kecewa
dampak dari dua kali penundaan sidang perdana kasus pencabulan anak dibawah
umur di PN Medan itu. Diberitakan sebelumnya, pelaku pencabulan
berinisial MSN guru silat di Perguruan Prisai Diri (PD) terhadap murid
perempuannya diperguruan silat tersebut. MSN telah melakukan tindakan asusila pencabulan
terhadap FH anak dibawah umur seorang siswi disalah satu SMP Negeri, masih
duduk di kelas VII di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Uraian berita sebelumnya, MSN
melakukan tindakan bejad tersebut dilakukannya disalah satu hotel sekelas
melati didaerah Selayang Kecamatan Medan Tuntungan. MSN melancarkan misi bejadnya dengan
dalil bahwa perguruan silatnya Prisai Diri (PD) akan melakukan sparring partner
di Polonia Medan, nyatanya akal bulus MSN melakukan sparring partner hanya berdua
dengan FH saja. MSN berhasil merenggut kesucian FH.
Dampak dari kejadian tersebut, akhirnya MSN dijebloskan ke Penjara setelah
orangtua korban membuat pengaduan di Polsek Medan Tuntungan LP/B/294/SPKT/Polsek
Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 07 Juli 2024,
yakni pelaku MSN dijerat Pasal 82 UU 17/2016. (TN)
0 Comments