MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Sidang kasus pencabulan anak dibawah
umur digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan Jalan Benteng Medan.
Meskipun 3 kali sidang tersebut dibatalkan pihak PN Medan yakni pada tanggal 17,
24 dan 29 Oktober 2024. Akhirnya PN Medan menggelar sidang perdana pada hari
Kamis (31/10/2024) baru dimulai sekitar pukul
14.50 Wib di ruang sidang Cakra 4. Sesuai
surat Panggilan Saksi dari Kejaksaan Negeri Medan yang baru diagendakan pada tertanggal 30 Oktober 2024 (Tanggal Surat) untuk keperluan persidangan pada hari Kamis (31/10/2024) pukul 14.00 Wib dengan
perkara terdakwa tersangka M. Syawal, ST disangka melanggar Pasal 82 Ayat (1)
Jo 76E UU RI No.17 Rahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
menjadi Undang-Undang Atas Pasal 6 Huruf C UU RI No 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Dalam
sidang tersebut, terdakwa tersangka M
Syawal, ST yang diberitakan sebelumnya inisial MSN dimintai Hakim
keterangannya, begitu juga dengan korban FH (13) pelajar kelas VII SMPN di
Kecamatan Sunggal Deli Serdang maupun kedua saksi Andy Andriansyah Putra dan
Anto. Didalam
keterangan FH, Andy Andriansyah Putra dan Anto didepan Majelis Persidangan
membeberkan kronologis peristiwa yang terjadi, “Didalam
keterangan korban dan para saksi, tak satupun dibantah terdakwa M. Syawal”,
ujar Andy dan Anto kepada majalahjurnalis.com seusai sidang di PN Medan. Ia
mengakui segala perbuatannya terhadap diri FH tak lain adalah muridnya di Perguruan
Prisai Diri (PD) terkait tindakan Pencabulan anak dibawah umur yang terjadi
disalah satu hotel kelas melati di Simpang Selayang Medan Tuntungan pada hari
Selasa, 05 Juli 2024 lalu, tutup mereka.
Setelah
mendengar keterangan saksi dan terdakwa berakhir pada pukul 15.30 Wib Sidang
dilanjutkan pada Kamis depan (7/11/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan
saksi ahli. Sidang
tersebut terus dipantau DPD FIB (Forum Islam Bersatu) Kota Medan yang diketuai
Rahmadsyah bersama anggota dan M. Ilham, SS, SH, MH Dirhum (Direktur Hukum) DPP
FIB Sumut. Diberitakan
sebelumnya, MSN telah melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap FH. MSN
melancarkan misi bejadnya dengan dalil bahwa perguruan silatnya Prisai Diri
(PD) akan melakukan sparring partner di Polonia Medan, nyatanya akal bulus MSN
melakukan sparring partner hanya berdua dengan FH saja. MSN
berhasil merenggut kesucian FH. Dampak dari kejadian tersebut, akhirnya MSN
dijebloskan ke Penjara setelah orangtua korban membuat pengaduan di Polsek
Medan Tuntungan LP/B/294/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda
Sumatera Utara tanggal 07 Juli 2024, yakni pelaku MSN dijerat Pasal 82 UU
17/2016. (TN)
0 Comments