Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sempat 3 Kali dibatalkan, Akhirnya Sidang Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Digelar di PN Medan

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Sidang kasus pencabulan anak dibawah umur digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan Jalan Benteng Medan. Meskipun 3 kali sidang tersebut dibatalkan pihak PN Medan yakni pada tanggal 17, 24 dan 29 Oktober 2024. Akhirnya PN Medan menggelar sidang perdana pada hari Kamis (31/10/2024) baru dimulai sekitar pukul  14.50 Wib di ruang sidang Cakra 4.
 
Sesuai surat Panggilan Saksi dari Kejaksaan Negeri Medan yang baru diagendakan pada tertanggal 30 Oktober 2024 (Tanggal Surat) untuk keperluan persidangan pada hari Kamis (31/10/2024) pukul 14.00 Wib dengan perkara terdakwa tersangka M. Syawal, ST disangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No.17 Rahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang  Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Atas Pasal 6 Huruf C UU RI No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
 
Dalam sidang tersebut, terdakwa  tersangka M Syawal, ST yang diberitakan sebelumnya inisial MSN dimintai Hakim keterangannya, begitu juga dengan korban FH (13) pelajar kelas VII SMPN di Kecamatan Sunggal Deli Serdang maupun kedua saksi Andy Andriansyah Putra dan Anto.
 
Didalam keterangan FH, Andy Andriansyah Putra dan Anto didepan Majelis Persidangan membeberkan kronologis peristiwa yang terjadi,
 
“Didalam keterangan korban dan para saksi, tak satupun dibantah terdakwa M. Syawal”, ujar Andy dan Anto kepada majalahjurnalis.com seusai sidang di PN Medan.
 
Ia mengakui segala perbuatannya terhadap diri FH tak lain adalah muridnya di Perguruan Prisai Diri (PD) terkait tindakan Pencabulan anak dibawah umur yang terjadi disalah satu hotel kelas melati di Simpang Selayang Medan Tuntungan pada hari Selasa, 05 Juli 2024 lalu, tutup mereka.




Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa berakhir pada pukul 15.30 Wib Sidang dilanjutkan pada Kamis depan (7/11/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
 
Sidang tersebut terus dipantau DPD FIB (Forum Islam Bersatu) Kota Medan yang diketuai Rahmadsyah bersama anggota dan M. Ilham, SS, SH, MH Dirhum (Direktur Hukum) DPP FIB Sumut.
 
Diberitakan sebelumnya, MSN telah melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap FH.
 
MSN melancarkan misi bejadnya dengan dalil bahwa perguruan silatnya Prisai Diri (PD) akan melakukan sparring partner di Polonia Medan, nyatanya akal bulus MSN melakukan sparring partner hanya berdua dengan FH saja.
 
MSN berhasil merenggut kesucian FH. Dampak dari kejadian tersebut, akhirnya MSN dijebloskan ke Penjara setelah orangtua korban membuat pengaduan di Polsek Medan Tuntungan LP/B/294/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 07 Juli 2024, yakni pelaku MSN dijerat Pasal 82 UU 17/2016. (TN)

Post a Comment

0 Comments