MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Presiden Prabowo Subianto mengesahkan 5 Undang-Undang tentang kerjasama dibidang pertahanan, masing-masing dengan India, Brasil, Persatuan Emirat Arab, Kamboja dan Perancis.
Berdasarkan salinan UU yang dipantau
dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Minggu, ke-5 UU tersebut yaitu Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Mengenai Kerja Sama
Dalam Bidang Pertahanan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
68 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait
Pertahanan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
69 Tahun 2024 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan
Emirat Arab Mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
70 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang
Pertahanan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis tentang Kerja Sama di Bidang
Pertahanan. Kelima UU tersebut disahkan Presiden
Prabowo di Jakarta, tertanggal 28 Oktober 2024, dan diundangkan oleh Menteri
Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI
Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Keanggotaan DPR RI 2019-2024
yang digelar akhir September, menyetujui lima rancangan undang-undang (RUU)
tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan menjadi
undang-undang. Saat itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya
mengatakan kerja sama internasional di bidang pertahanan ini guna
meminimalisasi potensi ancaman, kemampuan industri pertahanan suatu negara,
hingga wujud diplomasi pertahanan. "Wujud dari diplomasi pertahanan
tersebut adalah terjadinya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara
sahabat, yaitu India, Perancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil,"
ucapnya. Komisi I DPR RI berharap dengan
disetujuinya RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan dengan India,
Perancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil dapat mendukung peningkatan
kerja sama di bidang pertahanan antarkedua negara berdasarkan prinsip-prinsip
kesetaraan saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan, serta integritas
wilayah kedua negara saudara. Sumber : Antara
|
0 Comments