Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Apa Hukumnya Hasil Curian Disedekahkan

 

Getty Images/iStockphoto/Jaka Suryanta


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Mencuri merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam karena merugikan orang lain. Lalu bagaimana ketika pencuri bersedekah dengan hasil curian.
 
Dikutip detikHikmah, pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat. Pandangan para ulama harus dijadikan rujukan untuk menjawab pertanyaan itu.
 
Hukum Sedekah Barang Hasil Curian
 
Sedekah atau berinfak sangat dianjurkan dalam Islam. Namun sedekah menggunakan barang hasil curian tidaklah dibenarkan.
 
Pasalnya, Allah SWT menyuruh hambanya untuk bersedekah dari harta yang halal.
 
Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 267:
 
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ
 
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa'lamū annallāha ganiyyun ḥamīd
 
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
 
Rasulullah SAW juga bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (gulul)." (HR. an-Nasa'i)
 
Dosen Tafsir dan Bahasa Arab di Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta, Muhammad Aqil Haidar, mengatakan seorang pencuri lebih diwajibkan untuk mengembalikan barang hasil curiannya daripada bersedekah. Karena harta tersebut bukanlah miliknya.
 
"Maka jika ia mencuri dari orang kemudian dia sedekahkan, sedekahnya mungkin berpahala tapi dia wajib untuk mengembalikan kepada orang itu. Pahala dia sedekah tidak akan pernah bisa menutupi kewajiban dia kepada orang yang ia curi," katanya.
 
"Jadi harus dikembalikan kepada orang yang ia curi. Itu kalau orangnya diketahui, saya nyuri ke si A tapi saya sedekahkan ke B, nggak bisa. Ya antum mungkin dapat pahala dari sedekah ke B, tapi dosa antum kepada si A jauh lebih besar daripada sedekah ke si B. Jadi nggak akan nutup itu," bebernya.
 
Namun, jika pemilik barang atau uang yang dicuri tidak diketahui, misalnya karena pemiliknya tidak dapat ditemukan atau ahli warisnya tidak ada, maka barang atau uang tersebut perlu disedekahkan kepada orang lain sebagai bentuk pengembalian.
 
"Apakah kita berpahala? Tidak. Karena itu memang kewajiban kita. Itu memang bukan hak kita. Kita bersedekah akan dapat pahala jika itu duit kita dan dengan keridhoan kita berikan kepada orang lain. Itulah yang berpahala," tutur Muhammad Aqil Haidar.
 
Hukum Mencuri dalam Islam
 
Perlu dipahami bahwa mencuri merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Menurut buku Dosa-dosa Jariah karya Rizem Aizid, hukum mencuri adalah haram karena merugikan orang lain.
 
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT dengan tegas melarang perbuatan mencuri dan memberikan ancaman hukuman yang berat bagi pelakunya.
 
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Ma'idah ayat 38:
 
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
 
Arab-Latin: Was-sāriqu was-sāriqatu faqṭa'ū aidiyahumā jazā`am bimā kasabā nakālam minallāh, wallāhu 'azīzun ḥakīm
 
Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
 
Sedangkan dalam surah An Nisa ayat 29, Allah SWT berfirman:
 
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
 
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan 'an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā
 
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Sumber : detiksumut 

Post a Comment

0 Comments