Getty
Images/iStockphoto/Jaka Suryanta
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Mencuri merupakan perbuatan yang
sangat dilarang dalam Islam karena merugikan orang lain. Lalu bagaimana ketika
pencuri bersedekah dengan hasil curian.
Dikutip
detikHikmah, pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat. Pandangan
para ulama harus dijadikan rujukan untuk menjawab pertanyaan itu.
Hukum Sedekah Barang
Hasil Curian
Sedekah
atau berinfak sangat dianjurkan dalam Islam. Namun sedekah menggunakan barang
hasil curian tidaklah dibenarkan.
Pasalnya,
Allah SWT menyuruh hambanya untuk bersedekah dari harta yang halal.
Sebagaimana
dalam firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 267:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا
لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم
بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ
حَمِيدٌ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna
āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā
tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh,
wa'lamū annallāha ganiyyun ḥamīd
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Rasulullah
SAW juga bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak menerima salat tanpa bersuci
dan sedekah dari hasil korupsi (gulul)." (HR. an-Nasa'i)
Dosen
Tafsir dan Bahasa Arab di Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Dirosat Islamiyah
Al-Hikmah Jakarta, Muhammad Aqil Haidar, mengatakan seorang pencuri lebih
diwajibkan untuk mengembalikan barang hasil curiannya daripada bersedekah.
Karena harta tersebut bukanlah miliknya.
"Maka
jika ia mencuri dari orang kemudian dia sedekahkan, sedekahnya mungkin
berpahala tapi dia wajib untuk mengembalikan kepada orang itu. Pahala dia
sedekah tidak akan pernah bisa menutupi kewajiban dia kepada orang yang ia
curi," katanya.
"Jadi
harus dikembalikan kepada orang yang ia curi. Itu kalau orangnya diketahui,
saya nyuri ke si A tapi saya sedekahkan ke B, nggak bisa. Ya antum mungkin
dapat pahala dari sedekah ke B, tapi dosa antum kepada si A jauh lebih besar
daripada sedekah ke si B. Jadi nggak akan nutup itu," bebernya.
Namun,
jika pemilik barang atau uang yang dicuri tidak diketahui, misalnya karena
pemiliknya tidak dapat ditemukan atau ahli warisnya tidak ada, maka barang atau
uang tersebut perlu disedekahkan kepada orang lain sebagai bentuk pengembalian.
"Apakah
kita berpahala? Tidak. Karena itu memang kewajiban kita. Itu memang bukan hak
kita. Kita bersedekah akan dapat pahala jika itu duit kita dan dengan keridhoan
kita berikan kepada orang lain. Itulah yang berpahala," tutur Muhammad
Aqil Haidar.
Hukum Mencuri dalam
Islam
Perlu
dipahami bahwa mencuri merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam.
Menurut buku Dosa-dosa Jariah karya Rizem Aizid, hukum mencuri adalah haram
karena merugikan orang lain.
Dalam
Al-Qur'an, Allah SWT dengan tegas melarang perbuatan mencuri dan memberikan
ancaman hukuman yang berat bagi pelakunya.
Allah
SWT berfirman dalam surah Al-Ma'idah ayat 38:
وَٱلسَّارِقُ
وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ
ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Arab-Latin:
Was-sāriqu was-sāriqatu faqṭa'ū aidiyahumā jazā`am bimā kasabā nakālam
minallāh, wallāhu 'azīzun ḥakīm
Artinya:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari
Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Sedangkan
dalam surah An Nisa ayat 29, Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ
أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ
ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Arab-Latin:
Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna
tijāratan 'an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Sumber
: detiksumut
0 Comments