Donald
Trump memenangkan Pilpres AS 2024. (Foto: REUTERS/Mike Segar)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik
Donald Trump memenangkan pilpres AS 2024.
Trump keluar sebagai pemenang Pilpres
AS setelah berhasil meraih suara popular terbanyak sekaligus meraup suara
elektoral lebih dari ambang batas minimal yang dtetapkan pada Rabu (6/11/2024).
Berdasarkan penghitungan cepat The New
York Times, Trump meraup 70.700.924 suara popular sementara lawannya dari
Partai Demokrat, Kamala Harris, hanya meraup 65.846.569 suara.
Dari suara elektoral, Trump meraih 277
suara dari total 538 suara elektoral. Sementara itu, Harris meraih 224 suara
elektoral.
Dalam sistem pilpres AS, capres yang
memenangkan 270 atau lebih suara elektoral keluar sebagai pemenang. Dengan
sistem ini, seorang calon presiden bisa menang pilpres meski kalah suara
popular (popular vote).
Namun, dengan hasil ini, Trump
memenangkan pilpres AS 2024 dengan meraup suara popular sekaligus suara
elektoral terbanyak. Hasil ini menjadikan Trump sebagai presiden terpilih AS.
Meski Trump telah dinyatakan
memenangkan Pilpres AS 2024, proses pemilihan masih akan dilanjutkan ke tahap
dewan elektoral yang akan berlangsung pada 17 Desember. Senat baru akan
meresmikan hasil pemilu AS pada 25 Desember mendatang.
Trump bakal resmi dilantik sebagai
Presiden AS ke-47 pada 20 Januari 2025.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments