Ilustrasi Getty
Images/iStockphoto/uzhursky
MAJALAHJURNALIS.COM (Medan)
- Polda Sumut menetapkan Camat Angkola Sangkunur Daniel
Affandi Harahap (DAH) dan Kepala Desa Tindoan Laut Josmar Yuda Sianturi (JYS)
sebagai tersangka atas kasus pemerasan. Para pelaku meminta uang mulai Rp
100-200 ribu setiap pengurusan surat tanah.
"Modusnya mereka setiap
masyarakat yang datang mengurus surat-surat ganti rugi tanah dikenakan
pemungutan biaya. (Jumlahnya) bervariasi, ada yang berkisar Rp 100 ribu, Rp 200
ribu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin
(28/10/2024).
Hadi mengatakan keduanya saat ini
telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, kedua pelaku juga telah ditahan
di Polda Sumut.
"Yang bersangkutan statusnya
sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan statusnya sebagai tersangka dugaan
tindak pidana pemerasan. Dua-duanya jadi tersangka," jelasnya.
Mantan Kapolres Biak Papua itu
menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat.
Ada uang sekitar Rp 7 juta yang diamankan dari keduanya.
"Dilaporkan sama masyarakat. Uang
yang diamankan Rp 7 juta, iya (ditahan)
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut
melakukan OTT kepada seorang camat dan kepala desa di Kabupaten Tapsel.
"Benar ada diamankan. Keduanya
sedang menjalani pemeriksaan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes
Sumaryono saat diwawancarai di Polda Sumut, Jumat (25/10/2024).
Sumaryono mengatakan keduanya kena OTT
Kamis (24/10/2024). Perwira menengah Polri itu menyebut OTT tersebut terkait pengurusan
berkas di kecamatan.
Sumber : detiksumut
0 Comments