|
Muhammad Ilham, SS, SH, MH. @MJ-TN |
Berdasarkan Pasal16 Ayat 2 poin 5 Peraturan Direksi PLN No.28 Tahun 2023 tersebut, kami menduga klien kami dituduh melakukan sangkaan sesuai pasal tersebut tanpa alat bukti yang kuat tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL dengan Nomor : BA 051825-B/BA P2TL/ULP SEL/MED/2023 tanggal 05 Oktober 2023
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Proses penyelesaian persoalan
sengketa pelanggan listrik Mariati br Ginting di Asrama Komplek Bumi Asri C-76,
Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan melalui Penerima Kuasa Majalah
Jurnalis dengan PLN ULP Sunggal belum menemui titik terang. Kasusnya terkesan
berlarut-larut, padahal segala upaya sudah dilakukan, namun pihak ULP Sunggal
masih menutup diri.
Menurut
M. Ilham, SS, SH, MH Biro Hukum Majalah Jurnalis menjelaskan kepada majalahjurnalis.com
di Kantor Hukum-nya Jalan Asam Kumbang Medan Sunggal, Rabu (27/11/2024)
mengatakan, sepertinya pihak ULP Sunggal terkesan memaksakan tuduhan kepada
pelanggannya Mariati br Ginting dengan menggunakan Pasal16 Ayat 2 poin 5 Peraturan
Direksi PLN No.28 Tahun 2023.
Setelah
hasil Investigasi dan Wawancara Tim Majalah Jurnalis selaku penerima Kuasa
bertemu langsung dengan SPV Gilang WR
ULP Sunggal pada tanggal , 28 Oktober 2024 pukul 11.00 Wib di kantor ULP
Sunggal. Dari hasil pertemuan itu disimpulkan bahwa saudara Gilang WR tidak
dapat menunjukkan video dan gambar (foto) saat petugas-petugas P2TL melakukan
tugasmya dirumah Klien kita tersebut.
Karena
dokumen-dokumen yang kita minta itu bagian yang diatur didalam SOP (Standar
Operasional Prosedur) sesuai Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor :
0028.P/DIR/2023 Tentang Tenaga Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik serta kami
menduga tidak adanya petugas ahli yang berlebel sertifikasi dalam melaksanakan
tugas P2TL-nya pada tanggal 05 Oktober 2023 dirumah Mariati br Ginting.
Berdasarkan
Pasal16 Ayat 2 poin 5 Peraturan Direksi PLN No.28 Tahun 2023 tersebut, kami
menduga klien kami dituduh melakukan sangkaan sesuai pasal tersebut tanpa alat
bukti yang kuat tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL dengan Nomor : BA
051825-B/BA P2TL/ULP SEL/MED/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
Guna
mengkarifikasi tuduhan atas temuan sangkaan oleh pihak P2TL ULP Sunggal, Tim
Majalah Jurnalis mengirimkan Surat Klarifikasi kepada Elis Pahala Nainggolan Kepala
ULP PLN Sunggal pada tanggal 08 November 2024, tetapi Surat Klarifikasi tidak
dijawab secara lisan maupun tertulis sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Kemudian
Tim Majalah Jurnalis melayangkan Surat Audensi ke saudara Bardan selaku
Supervisor (SPV) TE UP3 Medan di Jalan Listrik Medan pada tanggal 18 November
2024. Sampai hari ini (Rabu, 27/11/2024) tidak ada tanggapan dari pihak UP3
Medan. Bahkan ada petugas P2TL ULP Sunggal yang mendatangi klien kami di Asrama
Komplek Bumi Asri, dan Klien kami disuruh datang ke kantor ULP Sunggal di Jalan
Bunga Raya Asam Kumbang Kota Medan. Dan tidak datang ke ULP Sunggal karena
kasusnya sudah dikuasakan ke Majalah Jurnalis. Apalagi pihak ULP Sunggal
mengundang klein kita hanya secara lisan saja tanpa prosedur yang sah.
Dengan
mengedepankan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008, maka dengan ini Majalah Jurnalis
melayangkan surat untuk memohon penjelasan secara tertulis berdasarkan adanya
Keberatan warga terhadap tindakan yang dilakukan P2TL PT PLN ULP Sunggal.
Berdasarkan
Surat Kuasa tanggal 20 September 2024 atas nama Mariati br Ginting kepada
Majalah Jurnalis, tentang Pemutusan Listrik yang dilakukan Petugas P2TL PLN
Sunggal pada tanggal 05 Oktober 2023 sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL dengan Nomor : BA
051825-B/BA P2TL/ULP SEL/MED/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
Kemudian
Majalah Jurnalis menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dengan melakukan
Investigasi kelapangan tepatnya dirumah yang terkena P2TL Mariati br Ginting di
Asrama Komplek Bumi Asri C-76, Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan
– Sumatera Utara pada hari Rabu pagi tanggal 26 Agustus 2024. Dan menghimpun
informasi-informasi diseputaran rumah Mariati br Ginting
Dan
mempertanyakan tentang kedatangan Tim P2TL ULP Sunggal sampai pada pelaksanaan
eksekusi pemutusan kabel listrik serta penandatangan Berita Acara dan ditemukan
adanya kejanggalan tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) diatur
didalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0028.P/DIR/2023 Tentang
Tenaga Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
“Kami
menilai didalam kasus klein kami, bahwa tuduhan sesuai pasal tersebut terkesan
dipaksakan dan tanpa pembuktian seperti video dan foto yang diatur didalam SOP
PLN. Jadi apakah pihal ULP Sunggal melalui P2TL-nya dalam melaksanakan tugasnya
sudah sesuai SOP? Kami menilai tidak, sebab banyak kerancuan yang kami temukan.
Maka dari itu dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat ke Perwakilan
Ombusman di Medan dan KIP (Keterbukaan Informasi Publik) di Medan, Komisi VII
DPR RI di Jakarta, Direksi PLN di Jakarta dan pihak guna mencari keadilan buat
Ibu Mariati br Ginting terhadap tuduhan tanpa alat bukti yang lengkap,” tutup
Ilham. (TN)
0 Comments