Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ilham Biro Hukum MJ Sebut ULP Sunggal Paksakan Pasal PERDIR PLN Tahun 2023 ke Pelanggan

 

Muhammad Ilham, SS, SH, MH. @MJ-TN

Berdasarkan Pasal16 Ayat 2 poin 5 Peraturan Direksi PLN No.28 Tahun 2023 tersebut, kami menduga klien kami dituduh melakukan sangkaan sesuai pasal tersebut tanpa alat bukti yang kuat tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL dengan Nomor : BA 051825-B/BA P2TL/ULP SEL/MED/2023 tanggal 05 Oktober 2023



MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Proses penyelesaian persoalan sengketa pelanggan listrik Mariati br Ginting di Asrama Komplek Bumi Asri C-76, Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan melalui Penerima Kuasa Majalah Jurnalis dengan PLN ULP Sunggal belum menemui titik terang. Kasusnya terkesan berlarut-larut, padahal segala upaya sudah dilakukan, namun pihak ULP Sunggal masih menutup diri.
 
Menurut M. Ilham, SS, SH, MH Biro Hukum Majalah Jurnalis menjelaskan kepada majalahjurnalis.com di Kantor Hukum-nya Jalan Asam Kumbang Medan Sunggal, Rabu (27/11/2024) mengatakan, sepertinya pihak ULP Sunggal terkesan memaksakan tuduhan kepada pelanggannya Mariati br Ginting dengan menggunakan Pasal16 Ayat 2 poin 5 Peraturan Direksi PLN No.28 Tahun 2023.
 
Setelah hasil Investigasi dan Wawancara Tim Majalah Jurnalis selaku penerima Kuasa bertemu langsung dengan  SPV Gilang WR ULP Sunggal pada tanggal , 28 Oktober 2024 pukul 11.00 Wib di kantor ULP Sunggal. Dari hasil pertemuan itu disimpulkan bahwa saudara Gilang WR tidak dapat menunjukkan video dan gambar (foto) saat petugas-petugas P2TL melakukan tugasmya dirumah Klien kita tersebut.
 
Karena dokumen-dokumen yang kita minta itu bagian yang diatur didalam SOP (Standar Operasional Prosedur) sesuai Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0028.P/DIR/2023 Tentang Tenaga Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik serta kami menduga tidak adanya petugas ahli yang berlebel sertifikasi dalam melaksanakan tugas P2TL-nya pada tanggal 05 Oktober 2023 dirumah Mariati br Ginting.
 
Berdasarkan Pasal16 Ayat 2 poin 5 Peraturan Direksi PLN No.28 Tahun 2023 tersebut, kami menduga klien kami dituduh melakukan sangkaan sesuai pasal tersebut tanpa alat bukti yang kuat tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL dengan Nomor : BA 051825-B/BA P2TL/ULP SEL/MED/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
 
Guna mengkarifikasi tuduhan atas temuan sangkaan oleh pihak P2TL ULP Sunggal, Tim Majalah Jurnalis mengirimkan Surat Klarifikasi kepada Elis Pahala Nainggolan Kepala ULP PLN Sunggal pada tanggal 08 November 2024, tetapi Surat Klarifikasi tidak dijawab secara lisan maupun tertulis sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
 
Kemudian Tim Majalah Jurnalis melayangkan Surat Audensi ke saudara Bardan selaku Supervisor (SPV) TE UP3 Medan di Jalan Listrik Medan pada tanggal 18 November 2024. Sampai hari ini (Rabu, 27/11/2024) tidak ada tanggapan dari pihak UP3 Medan. Bahkan ada petugas P2TL ULP Sunggal yang mendatangi klien kami di Asrama Komplek Bumi Asri, dan Klien kami disuruh datang ke kantor ULP Sunggal di Jalan Bunga Raya Asam Kumbang Kota Medan. Dan tidak datang ke ULP Sunggal karena kasusnya sudah dikuasakan ke Majalah Jurnalis. Apalagi pihak ULP Sunggal mengundang klein kita hanya secara lisan saja tanpa prosedur yang sah.
 
Dengan mengedepankan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008, maka dengan ini Majalah Jurnalis melayangkan surat untuk memohon penjelasan secara tertulis berdasarkan adanya Keberatan warga terhadap tindakan yang dilakukan P2TL PT PLN ULP Sunggal.
 
Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 20 September 2024 atas nama Mariati br Ginting kepada Majalah Jurnalis, tentang Pemutusan Listrik yang dilakukan Petugas P2TL PLN Sunggal pada tanggal 05 Oktober 2023 sesuai Berita Acara  Hasil Pemeriksaan P2TL dengan Nomor : BA 051825-B/BA P2TL/ULP SEL/MED/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
 
Kemudian Majalah Jurnalis menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dengan melakukan Investigasi kelapangan tepatnya dirumah yang terkena P2TL Mariati br Ginting di Asrama Komplek Bumi Asri C-76, Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan – Sumatera Utara pada hari Rabu pagi tanggal 26 Agustus 2024. Dan menghimpun informasi-informasi diseputaran rumah Mariati br Ginting
 
Dan mempertanyakan tentang kedatangan Tim P2TL ULP Sunggal sampai pada pelaksanaan eksekusi pemutusan kabel listrik serta penandatangan Berita Acara dan ditemukan adanya kejanggalan tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) diatur didalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0028.P/DIR/2023 Tentang Tenaga Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
 
“Kami menilai didalam kasus klein kami, bahwa tuduhan sesuai pasal tersebut terkesan dipaksakan dan tanpa pembuktian seperti video dan foto yang diatur didalam SOP PLN. Jadi apakah pihal ULP Sunggal melalui P2TL-nya dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai SOP? Kami menilai tidak, sebab banyak kerancuan yang kami temukan. Maka dari itu dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat ke Perwakilan Ombusman di Medan dan KIP (Keterbukaan Informasi Publik) di Medan, Komisi VII DPR RI di Jakarta, Direksi PLN di Jakarta dan pihak guna mencari keadilan buat Ibu Mariati br Ginting terhadap tuduhan tanpa alat bukti yang lengkap,” tutup Ilham. (TN)

Post a Comment

0 Comments