Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: dok.
rifqikarsayuda.com)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda merespons
munculnya usulan KPU dan Bawaslu diubah menjadi adhoc atau tidak lagi lembaga
bersifat tetap. Rifqinizamy mengatakan pihaknya saat ini belum mengagendakan
pembahasan Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Pertama dari sisi pembahasan
revisi Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada, di mana di dalamnya terkait dengan
kedudukan KPU/Bawaslu terutama di tingkat provinsi/kabupaten/kota sampai ke
tingkat TPS/KPPS/dan pengawas TPS belum dijadwalkan untuk dibahas di Komisi II
DPR RI," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
Komisi II DPR, kata Rifqinizamy, akan
fokus untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 mendatang.
Dengan begitu, revisi terhadap UU Pemilu belum dijadwalkan untuk dilakukan.
"Komisi II DPR RI dalam Prolegnas
Prioritas 2025 fokus terhadap revisi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara," tuturnya.
Politikus NasDem itu menegaskan
menghargai berbagai aspirasi yang muncul terkait wacana ini. Dia mengatakan
Komisi II DPR juga merencanakan membentuk Omnibus Law UU Politik termasuk UU
Pemilu di dalamnya.
"Yang kedua terkait dengan
substansi, sebagai Ketua Komisi II DPR RI, saya menghargai seluruh aspirasi
yang berkembang, dan karena itu kita tunggu saja nanti momentum pembahasan
revisi terhadap UU Pemilu dan Pilkada yang sementara waktu kemungkinan besar
kami akan membuat Omnibus Law Politik," kata Rifqinizamy.
"Di mana di dalamnya terdapat
beberapa undang-undang yang sekarang dijadikan satu undang-undang politik,
yaitu UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilkada, UU terkait dengan ketentuan
hukum, acara sengketa pemilu, dan beberapa ketentuan-ketentuan lain terkait
dengan pemilu," imbuh dia.
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Saleh
Daulay mengusulkan agar KPU hanya menjadi lembaga adhoc yang hanya
terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu. Dia
menyebut usulan ini perlu demi negara dapat menghemat anggaran, khususnya
ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun Pemilu.
"Jadi kita sedang berpikir di
DPR, justru KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan
uang negara kebanyakan," kata Saleh saat rapat dengar pendapat antara
Baleg DPR RI bersama tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta,
seperti dilansir Antara, Kamis (31/10/2024).
Usulan itu disambut Fraksi Gerindra
DPR. Gerindra mengungkit pelaksanaan pesta demokrasi yang saat ini dilakukan di
tahun yang sama.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang
Haryadi menyinggung efisiensi APBN untuk KPU dan Bawaslu terkait wacana
mengkaji dua lembaga tersebut menjadi adhoc. KPU dan Bawaslu saat ini bersifat
permanen.
"Kalau permanen, ini Pilkada dan
Pilpres dilakukan serenak di tahun yang sama. Nah setelah itu kan tidak ada
lagi perhelatan politik dalam waktu dekat" kata Bambang kepada wartawan,
Kamis (21/11/2024).
Bambang juga menyinggung efisiensi anggaran
dari KPU dan Bawaslu. Menurutnya, jika KPU dan Bawaslu menjadi adhoc, anggaran
negara, termasuk menggaji dua lembaga tersebut, akan lebih efisien.
"Terkait wacana itu, Fraksi
Gerindra akan mengkaji secara mendalam usulan KPU dan Bawaslu menjadi adhoc.
Kami akan pertimbangkan baik dan buruknya" ujar dia.
Sumber : detiknews
0 Comments