Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua Komisi II DPR Respons soal Usulan KPU-Bawaslu Jadi Adhoc

 

Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: dok. rifqikarsayuda.com)


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda merespons munculnya usulan KPU dan Bawaslu diubah menjadi adhoc atau tidak lagi lembaga bersifat tetap. Rifqinizamy mengatakan pihaknya saat ini belum mengagendakan pembahasan Undang-Undang (UU) Pemilu.
 
"Pertama dari sisi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada, di mana di dalamnya terkait dengan kedudukan KPU/Bawaslu terutama di tingkat provinsi/kabupaten/kota sampai ke tingkat TPS/KPPS/dan pengawas TPS belum dijadwalkan untuk dibahas di Komisi II DPR RI," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
 
Komisi II DPR, kata Rifqinizamy, akan fokus untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 mendatang. Dengan begitu, revisi terhadap UU Pemilu belum dijadwalkan untuk dilakukan.
 
"Komisi II DPR RI dalam Prolegnas Prioritas 2025 fokus terhadap revisi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," tuturnya.
 
Politikus NasDem itu menegaskan menghargai berbagai aspirasi yang muncul terkait wacana ini. Dia mengatakan Komisi II DPR juga merencanakan membentuk Omnibus Law UU Politik termasuk UU Pemilu di dalamnya.
 
"Yang kedua terkait dengan substansi, sebagai Ketua Komisi II DPR RI, saya menghargai seluruh aspirasi yang berkembang, dan karena itu kita tunggu saja nanti momentum pembahasan revisi terhadap UU Pemilu dan Pilkada yang sementara waktu kemungkinan besar kami akan membuat Omnibus Law Politik," kata Rifqinizamy.
 
"Di mana di dalamnya terdapat beberapa undang-undang yang sekarang dijadikan satu undang-undang politik, yaitu UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilkada, UU terkait dengan ketentuan hukum, acara sengketa pemilu, dan beberapa ketentuan-ketentuan lain terkait dengan pemilu," imbuh dia.
 
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Saleh Daulay mengusulkan agar KPU hanya menjadi lembaga adhoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu. Dia menyebut usulan ini perlu demi negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun Pemilu.
 
"Jadi kita sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan," kata Saleh saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI bersama tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (31/10/2024).
 
Usulan itu disambut Fraksi Gerindra DPR. Gerindra mengungkit pelaksanaan pesta demokrasi yang saat ini dilakukan di tahun yang sama.
 
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi menyinggung efisiensi APBN untuk KPU dan Bawaslu terkait wacana mengkaji dua lembaga tersebut menjadi adhoc. KPU dan Bawaslu saat ini bersifat permanen.
 
"Kalau permanen, ini Pilkada dan Pilpres dilakukan serenak di tahun yang sama. Nah setelah itu kan tidak ada lagi perhelatan politik dalam waktu dekat" kata Bambang kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
 
Bambang juga menyinggung efisiensi anggaran dari KPU dan Bawaslu. Menurutnya, jika KPU dan Bawaslu menjadi adhoc, anggaran negara, termasuk menggaji dua lembaga tersebut, akan lebih efisien.
 
"Terkait wacana itu, Fraksi Gerindra akan mengkaji secara mendalam usulan KPU dan Bawaslu menjadi adhoc. Kami akan pertimbangkan baik dan buruknya" ujar dia.
Sumber : detiknews

Post a Comment

0 Comments