Polda
Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka kasus mafia buka akses judi online
(judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Uang Rp 76,9 miliar hingga
lukisan disita. (Foto: Andhika Prasetia)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Kasus mafia Judi Online (judol) yang melibatkan pegawai
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru. Kini, polisi
mulai menyelidiki dugaan korupsi di balik kasus tersebut.
Dilansir dari detikNews, Selasa
(26/11/2024), 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia akses
judol Komdigi. Rinciannya, terdiri 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 orang
lainnya merupakan warga sipil.
"Total penyidik telah menangkap
24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro
Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Adapun peran dari masing-masing
tersangka yakni 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi,
masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya
berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF,
BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Polisi mengungkap ada juga yang
berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran
dari agen. Masing-masing mereka berinisial A alias M, MN dan juga DM. Ada juga
tersangka AK dan AJ yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak
diblokir.
"Dua orang memfilter memverifikasi
website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," ujarnya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap ada 9
orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP,
AP, RD dan RR yang berperan melakukan pemblokiran.
Selain itu, dua orang berinisial D dan
E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu
orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.
"Satu orang merekrut dan
mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ,
sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website
judi T," tuturnya.
Dugaan
Korupsi di Balik Mafia Judol
Polisi kini membuka kasus baru dalam
penanganan mafia judi online itu. Polisi mulai menyelidiki dugaan tindak pidana
korupsi dalam kasus ini.
"Di samping penyidikan yang
dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terkait perjudian dan TPPU,
kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak
pidana korupsi dalam perkara a quo," kata Irjen Karyoto.
Karyoto menyebut Subdit Tipidkor
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang
saksi untuk mendalami dugaan korupsi. Dia menegaskan semua pihak yang terlibat
dalam kejahatan ini akan diproses hukum.
"Upaya penyelidikan dan
penyidikan yang dilakukan ini tentunya selaras dengan komitmen kami untuk
mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal,
Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya," ucap Karyoto.
"Tadi saya sudah sebutkan bahwa
selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang
mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang
ada di Komdigi," imbuhnya.
Karyoto mengatakan pengungkapan kasus
tersebut merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, praktik perjudian online merupakan kejahatan yang bisa merusak
generasi bangsa.
"Polda Metro Jaya memandang bahwa
judi online tidak hanya merupakan kejahatan teknologi, tetapi juga kejahatan
yang merusak moral dan mental generasi bangsa. Oleh karena itu, pemberantasan
judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab
kita bersama seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Sumber:
detikbali
0 Comments