Ditresnarkoba Polda Sumut saat
mengamankan 272 kilogram ganja. (Foto: Dok. Polda Sumut).
MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat)
- Polda Sumut menembak mobil yang tengah membawa 272 kg
ganja di Kabupaten Langkat. Ada dua pelaku yang ditangkap saat kejadian itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi
Wahyudi mengatakan penangkapan itu dilakukan di Jalan Thamrin, Kecamatan
Babalan, Sabtu (9/11/2024) dini hari. Adapun kedua pelaku yang ditangkap itu
adalah Saprizal (37) dan Suhada (30). Keduanya merupakan warga Provinsi Aceh.
"Tim Khusus Ditresnarkoba Polda
Sumut menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi
Aceh," kata Hadi, Senin (11/11/2024).
Hadi menyebut penangkapan itu berawal
pada Jumat (8/11) malam. Saat itu, petugas kepolisian menerima informasi soal
adanya mobil yang tengah membawa narkoba dari Aceh menuju Kota Medan.
Pihak kepolisian pun menyelidiki informasi
itu dan mengidentifikasi mobil yang tengah membawa ganja tersebut di perbatasan
Aceh-Sumut. Setelah lima jam menunggu, mobil yang membawa ganja itu pun
melintas.
Petugas lalu membuntuti mobil tersebut
dan menghentikannya di Jalan Thamrin. Namun, saat akan diamankan, para pelaku
berupaya melarikan diri hingga petugas harus menembak ban mobil para pelaku.
"Pelaku melawan, lalu tim
menembak ban mobil. Setelah itu, tim langsung mengamankan kedua pelaku,"
jelasnya.
Setelah digeledah, ditemukan 272
kilogram ganja yang dibungkus di dalam 11 goni. Ganja tersebut diletakkan para
pelaku di kursi mobil bagian tengah dan di bagasi.
Rencananya, kata Hadi, ganja itu akan
diedarkan ke luar Pulau Sumatra. Pihak kepolisian saat ini telah
mengidentifikasi pemilik ganja tersebut dan tengah mengejarnya.
"(Rencananya) akan
didistribusikan keluar Pulau Sumatra. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang
diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya," pungkasnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments