MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Erfin J Lubis, SH (foto) selaku Kuasa Hukum Deni Natal
Lubis menyatakan bahwa kliennya sangat keberatan terhadap adanya rumah kost-kosan
tanpa izin (ilegal) yang ada di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor Lingkungan VI
Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan – Sumatera Utara,
herannya Lurah Sukaramai II bungkam diduga Langgar PERDA No.10 Kota Medan. Hal itu disampaikan Erfin J Lubis, SH dalam
Keterangan Pers-nya ke majalahjurnalis.com, Kamis (7/11/2024) sore di Medan. Menurutnya, bahwa ia sudah melayangkan
surat ke Lurah Sukaramai II di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Kamboja Medan
tentang 'Keberatan Atas Adanya Kegiatan
Bisnis Usaha Rumah Kost Tanpa Izin (Ilegal)' di Jalan Kapten Jumhana Gang
Tagor Sukaramai II dengan Nomor: 26/Adv-EJI/S/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024
dengan tembusan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Walikota Medan,
Sekda Kota Medan, Inspektur Kota Medan, Kasatpol PP Kota Medan, Camat Medan
Area, Pimpinan Majalah Jurnalis, Tokoh Masyarakat Sukaramai II dan Deni Natal
Lubis selaku Klien. Dikatakannya lagi, bahwa klien saya
Deni Natal Lubis sangat keberatan atas adanya kegiatan bisnis usaha rumah kost
tanpa izin (Ilegal) di Gang Tagor. Rumah induk milik (Alm) Das Tagor Lubis
disewakan inisial RAL tanpa izin dari keluarga Almarhum ke seorang warga
keturuan Chainnes inisial A selaku pengerajin emas bermukim di Gang Tagor
tersebut. lalu inisial A mensekat-sekat ruang rumah itu dijadikannya rumah
kost-kosan dan kemudian disewa-sewakannya kepihak lain. Setelah diketahui klien saya
bertahun-tahun, ternyata usaha bisnis rumah kost tersebut tidak memiliki izin
resmi dari Pemko Medan. Akibat adanya usaha tersebut, diduga
terselubung dengan hal ketidaknyaman warga sekiatarnya seperti telah
diberitakan majalahjurnalis.com sebelumnya. Ditambah lagi, usaha tersebut tidak
ada mendapat izin kanan-kiri, depan dan belakang dilengkapi dengan KTP tetangga
yang bersangkutan. Dan usaha itu juga diduga tidak ada
memiliki kelengkapan dokumen izin usaha rumah kost dengan tingkat resiko
menengah-rendah terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS)
sebagaimana diatur dalam subtansi Pasal 1 angka (12), (13) Jo Pasal 13 ayat (1)
PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Jo Pasal 1 angka (9), (14), (15) dan (16) Jo Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. Dijelaskan lagi, sesuai substansi
dalam Pasal 5 PERDA Kota Medan No. 10 Tahun 2021 cukup diakomodir secara yuridis
hak warga masyarakat dalam partisipasi pelaksanaan pengawasan dan penegakkan
hukum terkait ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk
gangguan dan hambatan sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan
norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Didalam UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik Pasal 10 huruf (c) dan huruf (i) dimana terkait keberatan klien saya
memperolehJaminan Kepastian Hukum untuk
mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang disampaikan serta pelayanan yang
berkualitas sesuai dengan azasdan
tujuan pelayanan publik. Keberatan kami terhadap Kinerja Lurah Sukaramai
II dalam menjalankan kegiatan Pemerintahan Kelurahan dan Pelayanan Masyarakat
serta Penyelenggaraan Ketentraman/Ketertiban Umum mengacu kepada Pasal 5 huruf
(a), (b) dan (d) PP No.73 Tahun 2005. Dan mendapat jaminan kepatian hukum
pelayanan yang baik sebagai salah satu azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)
yang diakodinir dalam Pasal 10 ayat 1 huruf (h) Jo Pasal 7 ayat (1) UU No.30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Mengingat berdasarkan Yuridikitas
Maklumat Pelayanan Pemerintah Kota Medan sebagaimana yang dipublis oleh Badan
Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan (vide Pasal 1 angka (8) UU No.25 tahun 2009
menegaskan “Siap berkolaborasi dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai standart
pelayananan yang telah ditetapkan dan memberikan pelayanan yang terbaik guna
mewujudkan Medan yang berkah, maju dan kondusif, maka dengan ini kami
mengharapkan Lurah Sukaramai II berkenan menjalankan ‘Fungsi Pengawasan dan
Penyelenggaraan Hukum’ terhadap adanya kegiatan pengelolaan usaha ‘Rumah Kost Tanpa
Izin (ilegal)’ di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor No.582-B/31-B, 582-F/31-F dan
582 G/31-G Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II,” tutup Erfin. (TN)
0 Comments