Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengelola Rumah Kost di Gang Tagor diduga Langgar PERDA No.10 Kota Medan. Lurah Sukaramai II Bungkam

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Erfin J Lubis, SH (foto) selaku Kuasa Hukum Deni Natal Lubis menyatakan bahwa kliennya sangat keberatan terhadap adanya rumah kost-kosan tanpa izin (ilegal) yang ada di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan – Sumatera Utara, herannya Lurah Sukaramai II bungkam diduga Langgar PERDA No.10 Kota Medan.
 
Hal itu disampaikan Erfin J Lubis, SH dalam Keterangan Pers-nya ke majalahjurnalis.com, Kamis (7/11/2024) sore di Medan.
 
Menurutnya, bahwa ia sudah melayangkan surat ke Lurah Sukaramai II di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Kamboja Medan tentang 'Keberatan Atas Adanya Kegiatan Bisnis Usaha Rumah Kost Tanpa Izin (Ilegal)' di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor Sukaramai II dengan Nomor: 26/Adv-EJI/S/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dengan tembusan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Walikota Medan, Sekda Kota Medan, Inspektur Kota Medan, Kasatpol PP Kota Medan, Camat Medan Area, Pimpinan Majalah Jurnalis, Tokoh Masyarakat Sukaramai II dan Deni Natal Lubis selaku Klien.
 
Dikatakannya lagi, bahwa klien saya Deni Natal Lubis sangat keberatan atas adanya kegiatan bisnis usaha rumah kost tanpa izin (Ilegal) di Gang Tagor. Rumah induk milik (Alm) Das Tagor Lubis disewakan inisial RAL tanpa izin dari keluarga Almarhum ke seorang warga keturuan Chainnes inisial A selaku pengerajin emas bermukim di Gang Tagor tersebut. lalu inisial A mensekat-sekat ruang rumah itu dijadikannya rumah kost-kosan dan kemudian disewa-sewakannya kepihak lain.
 
Setelah diketahui klien saya bertahun-tahun, ternyata usaha bisnis rumah kost tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemko Medan.
 
Akibat adanya usaha tersebut, diduga terselubung dengan hal ketidaknyaman warga sekiatarnya seperti telah diberitakan majalahjurnalis.com sebelumnya.
 
Ditambah lagi, usaha tersebut tidak ada mendapat izin kanan-kiri, depan dan belakang dilengkapi dengan KTP tetangga yang bersangkutan.
 
Dan usaha itu juga diduga tidak ada memiliki kelengkapan dokumen izin usaha rumah kost dengan tingkat resiko menengah-rendah terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) sebagaimana diatur dalam subtansi Pasal 1 angka (12), (13) Jo Pasal 13 ayat (1) PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Jo Pasal 1 angka (9), (14), (15) dan (16) Jo Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.
 
Dijelaskan lagi, sesuai substansi dalam Pasal 5 PERDA Kota Medan No. 10 Tahun 2021 cukup diakomodir secara yuridis hak warga masyarakat dalam partisipasi pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum terkait ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
 
Didalam UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 10 huruf (c) dan huruf (i) dimana terkait keberatan klien saya memperoleh  Jaminan Kepastian Hukum untuk mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang disampaikan serta pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azas  dan tujuan pelayanan publik.
 
Keberatan kami terhadap Kinerja Lurah Sukaramai II dalam menjalankan kegiatan Pemerintahan Kelurahan dan Pelayanan Masyarakat serta Penyelenggaraan Ketentraman/Ketertiban Umum mengacu kepada Pasal 5 huruf (a), (b) dan (d) PP No.73 Tahun 2005.
 
Dan mendapat jaminan kepatian hukum pelayanan yang baik sebagai salah satu azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang diakodinir dalam Pasal 10 ayat 1 huruf (h) Jo Pasal 7 ayat (1) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
 
“Mengingat berdasarkan Yuridikitas Maklumat Pelayanan Pemerintah Kota Medan sebagaimana yang dipublis oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan (vide Pasal 1 angka (8) UU No.25 tahun 2009 menegaskan “Siap berkolaborasi dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayananan yang telah ditetapkan dan memberikan pelayanan yang terbaik guna mewujudkan Medan yang berkah, maju dan kondusif, maka dengan ini kami mengharapkan Lurah Sukaramai II berkenan menjalankan ‘Fungsi Pengawasan dan Penyelenggaraan Hukum’ terhadap  adanya  kegiatan pengelolaan usaha ‘Rumah Kost Tanpa Izin (ilegal)’ di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor No.582-B/31-B, 582-F/31-F dan 582 G/31-G Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II,” tutup Erfin. (TN)

Post a Comment

0 Comments