Unjuk rasa Era Gapeksindo Muda unjuk
rasa di PLN Pusat/Ist
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Dugaan kecurangan tender Managemen Building senilai Rp
43 miliar yang memicu kekecewaan para kontraktor muda di Sumatera Utara
sebaiknya dijelaskan secara terbuka oleh pihak PLN Unit Induk Distribusi (UID)
PLN Sumatera Utara tanpa membawa-bawa nama institusi lain seperti Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Begitu salah satu poin yang diutarakan
oleh salah seorang senior praktisi jasa konstruksi di Sumatera Utara, Erikson
Lumbantobing terkait pernyataan dari pihak PLN UID Sumut dalam menanggapi aksi
para kontraktor muda mempertanyakan penerapan Sistem Managemen Anti Penyuapan
(SMAP) yang memicu kecurangan tender.
“PLN UID Sumut harus hati-hati membuat
statemen yan gmelibatkan kejaksaan dalam tugas pendampingan seperti jaman dulu.
Karena Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) di tingkat pusat
dan daerah resmi dibubarkan Kejaksaan Agung pada awal Desember 2019 lalu,”
katanya dalam keterangan tertulis dikutip redaksi, Senin, 28 Oktober 2024.
Erikson mengatakan, kekecewaan para
kontraktor muda yang dilampiaskan lewat aksi unjuk rasa ke Kantor PLN Pusat
tentu memiliki alasan yang kuat. Dimana, mereka selaku peserta tender merasa
ada yang janggal dengan proses yang terjadi hingga putusan pemenang tender
muncul.
Akan tetapi, kekecewaan ini justru
dijawab oleh PLN UID Sumut dalam pernyataan di media massa menyebutkan jika PLN
sudah menerapkan implementasi SMAP dengan baik dan berkolaborasi dengan
Kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk melaksanakan pendampingan pada setiap
lelang. Pernyataan ini justru dapat memunculkan preseden buruk termasuk kepada
Kejaksaan Tinggu Sumut yang ikut mengawasi tender.
“Justru disini, masyarakat jasa
konstruksi jadi mempertanyakan, kejaksaan melakukan pendampingan tender di
PLN,” ungkapnya.
Diketahui, para kontraktor muda yang
tergabung dalam Era Gapeksindo Muda Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa ke
PLN Pusat di Jakarta beberapa waktu lalu.
Mereka memprotes terjadinya dugaan
kecurangan tender.
“Kami ingin mempertanyakan kepada
Dirut PLN tentang penerapan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) di PLN.
Bagaimana mungkin kami pemenang tender setelah mengikuti regulasi yang ada tapi
kemudian dikalahkan karena adanya keberpihakan PLN UID Sumut kepada vendor
tertentu,” kata mereka.
Mereka protes dengan membentangkan
spanduk meminta penjelasan dari Dirut PLN terhadap apa yang terjadi di PLN UID
Sumatera Utara. Mereka menilai, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PLN
UID Sumut yang saat itu dipimpin Saleh Siswanto selaku GM sama sekali tidak
berjalan.
“Pak Saleh Siswanto anda jangan pindah
dengan meninggalkan kecurangan di UID Sumut” begitu salah satu isi tulisan yang
mereka bentangkan.
Sumber : RMOL.id
0 Comments