Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian (tengah) saat menyampaikan keterangan
pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024). (Foto: RRI/Fitratun
Komariah)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
mengatakan pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari
libur nasional. Tito menuturkan, keputusan itu tertuang dalam Keputusan
Presiden RI Nomor 33 tahun 2024.
Keputusan tersebut mengenai pemungutan
suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sebagai hari libur nasional.
Keputusan itu telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November
2024 lalu.
“Jadi sekali lagi, dengan adanya
Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia ini maka resmi, Rabu nanti (27
November 2024) adalah hari libur nasional. Dalam rangka pemungutan suara
Pilkada,” kata Tito dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat
(22/11/2024).
Tito menyebut, Keppres dikeluarkan
untuk memberikan dan menjamin hak pilih masyarakat dengan adanya hari libur
nasional tersebut. Ia menjelaskan, ketentuan itu tertulis dalam Pasal 84
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, direvisi UU Nomor 6 tahun 2020.
“Yang menyatakan bahwa untuk Pilkada
dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan, jadi kalau hari libur,
Sabtu/Minggu. Ya nggak perlu lagi untuk diliburkan, tapi karena KPU sudah
menetapkan bahwa Pilkada serentak dilaksanakan Rabu, 27 November 2024,” ujar
Tito.
Diketahui, pemungutan suara Pilkada
Serentak akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. Dengan demikian,
masyarakat mendapat satu hari libur nasional saat Pilkada berlangsung.
Sumber : KBRN
0 Comments