MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto dan untuk
mendukung program Asta Cita 2024, TNI membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam
rangka pencegahan, pemantauan dan penindakan, pelanggaran prajurit meliputi
pelanggaran judi online, narkoba, penyelundupan dan korupsi. Pembentukan Satgas ini ditandai dengan
apel gelar pasukan penegakan hukum TA 2024 yang dipimpin Danpuspom TNI Mayor
Jenderal TNI Yusri Nuryanto mewakili Panglima TNI di Mabes TNI, Rabu, (13/11/2024). Yusri yang membacakan amanat Panglima
TNI mengatakan kegiatan ini digelar untuk mengetahui kesiapan personel dan
perlengkapan serta sarana lainnya yang siap operasional. “Yang mendasari kegiatan ini berawal
dari kegiatan Rakor Forkopimda yang dilaksanakan di Sentul pada tanggal 7
November, di mana Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan perintah kepada
Panglima TNI untuk menindaklanjuti tentang beberapa hal yang terkait
pelanggaran-pelanggaran yang di mana berpotensi merugikan negara, contoh
tentang judi online, kemudian ada narkoba, kemudian ada penyelundupan, kemudian
ada korupsi, di mana pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi sangat-sangat
merugikan negara,” kata Yusri. Lebih lanjut ia menyampaikan personel
yang terlibat dalam apel gelar pasukan ini berjumlah 1200 personel dari
berbagai macam satuan TNI, juga ada stakeholder lainnya. “Kehadiran para stakeholder ini adalah
yang mendukung di mana kita tidak bisa bekerja sendiri, karena kita harus
bersinergi dengan lembaga kementerian yang lain, contoh dari kepolisian,
kemudian dari Bea Cukai, kemudian dari BNN, dari PPATK, dari imigrasi sehingga
kita tidak bisa bekerja sendiri,” jelas Yusri. Bentuk
Satgas Melanjuti penjelasan Danpuspom TNI,
Wairjen TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar mengatakan Mabes TNI sudah membentuk satuan
tugas. Organisasi ini lanjutnya dipimpin oleh Irjen TNI dan wakilnya dari
Wakabais TNI, kemudian Wairjen selaku sekretaris, dilengkapi dengan tim hukum
dan tim penerangan. Ia menjelaskan ada empat subsatgas
yang dibentuk, pertama subsatgas judi online nanti akan dipimpin oleh Komandan
Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto, Sub Satgas Narkoba
dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri
Nuryanto, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen
Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, dan Sub Satgas Korupsi
dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji
Santoso. “Kita akan memanfaatkan sumber daya
yang ada di TNI maupun TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, baik personil, teknologi
maupun peralatan yang kita punyai untuk melakukan tindakan atau kegiatan
pencegahan adanya prajurit, oknum prajurit atau PNS TNI yang melakukan
pelanggaran empat tadi, judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,”
jelas Alvis. Ia mengatakan tentunya TNI tidak bisa
bekerja sendiri, nanti akan melakukan kerja sama dengan instansi lain di luar
TNI yang mempunyai kemampuan dan mempunyai kepentingan untuk itu. Koordinasi
dan kerja sama ini sudah kita jalin, sudah kita laksanakan sehingga efektivitas
dari kegiatan ini bisa kita dapatkan. “Memang pada intinya kita lebih
bersifat ke dalam, ke lingkungan TNI sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan
akan ada keterlibatan-keterlibatan pihak lain di luar TNI nantinya sehubungan
dengan empat jenis pelanggaran tersebut dan apabila ini terjadi, kita akan
berkoordinasi akan melaksanakan konfirmasi atau menyerahkan apabila terjadi
pelanggaran-pelanggaran hukum kepada pihak aparat penegak hukum yang terkait,
bisa dari kepolisian, polri, bisa dari kejaksaan, atau aparat penegak hukum
lainnya,” kata Alvis. Sumber : IDM
0 Comments