Lenniwati Sinaga salah satu ahli waris Dameria Ambarita di ansuransi Prudential. @MJ-Nia.
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Lenniwati Sinaga (45) dan Rinduaman Sinaga
(43) ahli waris kematian orangtuanya bernama Dameria Ambarita ansuransi
Prudential di Medan memberikan kuasanya ke Majalah Jurnalis (MJ), Selasa
(10/12/2024) siang yang diterima Pemimpin Redaksi (Pemred) Thamrin BA dan
Muhammad Ilham, SS, SH, MH selaku Biro Hukum MJ di Jalan Amal Medan. Menurut
Lenniwati kepada majalahjurnalis.com, hal itu kami lakukan karena sejak
ansuransi ini diklaim oleh ahli waris, pihak Prudential yang berkantor di Hotel
JW Marriot Lantai 5 Medan belum ada tanda-tanda untuk mencairan klaiman yang
diminta pihak ahli waris, padahal orangtua kami Dameria Ambarita adalah
ansuransi kematian di Pludential. Ibu
saya Dameria Ambarita telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 2024 sekitar
pukul 07.00 Wib dirumah di Pasangan Kecamatan Raya Kalehan Simalungun Sumatera
Utara. Saya dan adik saya (red-Lenniwati Sinaga dan Rinduaman Sinaga) selaku
ahli waris mengharapkan melalui Kuasa kami Majalah Jurnalis (MJ) untuk dapat
menyelesaikan persoalan ini yang sudah berlarut-larut lamanya, jelas Lenni. Sementara
itu, M. Ilham selaku Biro Hukum MJ mengatakan, dengan ditandatangani Surat
Kuasa ini, maka segala tindak-tanduk terhadap persoalan ini sudah menjadi
tanggungjawab kami selaku Penerima Kuasa. Dalam
waktu dekat ini, Tim MJ akan mendatangi ke kantor Prudential yang berkantor di Hotel JW Marriot
Lantai 5 Medan tepatnya di Simpang Stasiun TVRI Medan untuk mempertanyakan
beberapa poin yang menjadi kendala atau alasan pihak Prudential yang diduga
menghambat pengklaiman Ansuransi Kematian atas nama Dameria Ambarita kepada ahli
warisnya, ujar Ilham. Ditambahkan
Thamrin, setiap gerakan Tim MJ terhadap persoalan ini secara kontinu akan kita
beritakan sesuai Tupoksi-nya dengan harapan dapat secepatnya diproses dan
diselesaikan berdasarkan prosedur yang berlaku, sehingga ahli waris tidak
kecewa terhadap haknya yang tak kunjung diberikan. (Nia)
0 Comments