Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ahli Waris Dameria Ambarita Berikan Kuasa ke MJ Untuk Penyelesaian Klaiman Ansuransi Kematian di Prudential

 

Lenniwati Sinaga salah satu ahli waris Dameria Ambarita di ansuransi Prudential. @MJ-Nia.

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -  Lenniwati Sinaga (45) dan Rinduaman Sinaga (43) ahli waris kematian orangtuanya bernama Dameria Ambarita ansuransi Prudential di Medan memberikan kuasanya ke Majalah Jurnalis (MJ), Selasa (10/12/2024) siang yang diterima Pemimpin Redaksi (Pemred) Thamrin BA dan Muhammad Ilham, SS, SH, MH selaku Biro Hukum MJ di Jalan Amal Medan.
 
Menurut Lenniwati kepada majalahjurnalis.com, hal itu kami lakukan karena sejak ansuransi ini diklaim oleh ahli waris, pihak Prudential yang berkantor di Hotel JW Marriot Lantai 5 Medan belum ada tanda-tanda untuk mencairan klaiman yang diminta pihak ahli waris, padahal orangtua kami Dameria Ambarita adalah ansuransi kematian di Pludential.
 
Ibu saya Dameria Ambarita telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 Wib dirumah di Pasangan Kecamatan Raya Kalehan Simalungun Sumatera Utara. Saya dan adik saya (red-Lenniwati Sinaga dan Rinduaman Sinaga) selaku ahli waris mengharapkan melalui Kuasa kami Majalah Jurnalis (MJ) untuk dapat menyelesaikan persoalan ini yang sudah berlarut-larut lamanya, jelas Lenni.
 
Sementara itu, M. Ilham selaku Biro Hukum MJ mengatakan, dengan ditandatangani Surat Kuasa ini, maka segala tindak-tanduk terhadap persoalan ini sudah menjadi tanggungjawab kami selaku Penerima Kuasa.
 
Dalam waktu dekat ini, Tim MJ akan mendatangi ke kantor  Prudential yang berkantor di Hotel JW Marriot Lantai 5 Medan tepatnya di Simpang Stasiun TVRI Medan untuk mempertanyakan beberapa poin yang menjadi kendala atau alasan pihak Prudential yang diduga menghambat pengklaiman Ansuransi Kematian atas nama Dameria Ambarita kepada ahli warisnya, ujar Ilham.
 
Ditambahkan Thamrin, setiap gerakan Tim MJ terhadap persoalan ini secara kontinu akan kita beritakan sesuai Tupoksi-nya dengan harapan dapat secepatnya diproses dan diselesaikan berdasarkan prosedur yang berlaku, sehingga ahli waris tidak kecewa terhadap haknya yang tak kunjung diberikan. (Nia)

Post a Comment

0 Comments