SIM
dan STNK diusulkan berlaku seumur hidup. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam
Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses
perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena
pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.
Benny mencontohkan salah satu kasus
yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus
perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya
mengalami kerusakan.
"Di daerah saya di NTT, provinsi
kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM
tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak,
SIM tidak bisa diperpanjang," ujarnya dikutip dari YouTube.
"Lalu mereka yang tidak bisa
memperpanjang SIM akibat mesin rusak tetap membawa kendaraan kemudian ditangkap
dengan alasan SIM sudah mati," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Benny
mengusulkan dua poin penting yang dapat dikaji oleh Korlantas Polri, yaitu
berkaitan dengan penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun depan dan penerapan
audit terkait perpanjangan SIM, termasuk pada pengusaha yang mencetak kartu SIM.
"Sekali lagi saya mengusulkan
untuk dimasukkan dalam kesimpulan (rapat), dua soal penting ini. Persoalan
pertama hapus perpanjangan SIM dan STNK mulai tahun anggaran 2025. Kesimpulan
yang kedua lagi, audit. Panggil itu pengusaha (cetak SIM)-nya," jelasnya.
Sebelumnya dalam rapat yang sama,
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan penerapan SIM, STNK,
dan TNKB seumur hidup, seperti yang telah diberlakukan pada KTP.
"Saya pernah usulkan agar
perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP,
supaya tidak membebani masyarakat," ujar Sarifuddin, dikutip dari YouTube
CNN Indonesia.
"Karena ini kan hanya untuk
kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga
tidak seberapa tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan kepada
masyarakat," ujarnya lagi.
Sarifuddin mengusulkan jika terjadi
pelanggaran berkendara, SIM hanya perlu dilubangi sebagai tanda. Setelah
mencapai limit tertentu kepemilikannya bisa dicabut.
"Kalau terjadi pelanggaran cukup
dibolongi aja, tiga kali dibolongi sudah. Tidak perlu lagi sekian tahun bisa
mendapatkan lagi SIM," tambahnya.
Sarifuddin juga meminta pada Korlantas
untuk mengkaji persoalan ini dan melakukan evaluasi.
"Jadi jangan ada perpanjangan
gitu lho, supaya meringankan beban masyarakat yang dalam kondisi yang sangat
susah seperti saat ini," tutupnya.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments