Danny-Azhar.
@Heraid Sulsel
MAJALAHJURNALIS.Com (Makassar)
– Upaya memperbaiki kualitas demokrasi pada Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) daerah terus dilakukan. Termasuk di Sulawesi Selatan
(Sulsel).
Juru Bicara Moh Ramadan Danny Pomanto
dan Azhar Arsyad (DiA), Asri Tadda mengatakan, pihaknya telah resmi mengajukan
gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran pada Pilgub
Sulsel baru-baru ini.
"Alhamdulillah gugatan
perselisihan hasil pilkada untuk Pilgub Sulsel sudah terdaftar di Mahkamah
Konstitusi, semalam (11/12/2024) dengan nomor registrasi 260," kata Asri,
Kamis (12/12/2024).
Dia mengatakan, gugatan yang
dilayangkan oleh pasangan Danny-Azhar ini karena ditemukan dugaan kecurangan
dan pelanggaran hukum yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif
(TSM).
"Jadi gugatan ini disadari oleh
dugaan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam Pilgub Sulsel yang sifatnya
terstruktur, sistematis dan masif, atau disingkat TSM," ucapnya.
Menurut dia, langkah yang dilakukan
dengan menggugat ke MK sebagai upaya untuk menyempurnakan kualitas demokrasi di
Sulsel. Juga merupakan hak konstitusional yang diatur undang-undang.
"Kami percaya bahwa kecurangan
yang terjadi telah mencederai demokrasi di daerah ini, sehingga yang kami
lakukan adalah untuk menyempurnakannya, mengevaluasinya melalui jalur hukum
yang konstitusional dan dibenarkan undang-undang," jelasnya.
Ditegaskan, tahapan gugatan yang
ditempuh bukan karena berada pada posisi yang kalah. Pihaknya juga tidak pernah
sekalipun menuding lawan politiknya sebagai pelaku kecurangan.
"Ini bukan soal menang kalah ya.
Kita juga tidak pernah sekalipun menuding bahwa kubu lawan yang lakukan
(kecurangan) itu. Jadi biarlah semua nanti berproses di MK," tandasnya.
Asri berharap agar upaya hukum yang
dilakukan Tim Danny-Azhar mendapat dukungan dari masyarakat guna menjaga
kualitas demokrasi di daerah ini.
"Kami berharap hal ini mendapat
dukungan dari seluruh pihak, sehingga bagaimana pun nanti hasil Pilgub Sulsel
itu bisa diterima karena momentum gugatan di MK itu sebenarnya jadi legitimasi hukum
tertinggi di negara kita," tandasnya.
"Kita berharap semua pihak
melihat ini secara positif. Bahwa ada yang bilang ini mencari sensasi, saya
kira itu keliru. Semua ini betul-betul demi menyempurnakan dan memurnikan
proses demokrasi di Sulsel," pungkasnya.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara
Unhas Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, masing-masing paslon punya hak untuk
ajukan gugatan, selama ada bukti yang kuat dibawakan terkait dengan dugaan
pelanggaran Pilkada.
Meski perselisihan hasil suara cukup jauh.
Namun kata dia, itu tidak jadi persoalan karena nanti dari Mahkamah Konstitusi
yang akan menilai dan memutuskan.
"Saya lihat persilahkan hasil
suara jauh ya di Pilgub Sulsel dan Pilwakot Makassar tapi tidak jadi masalah
untuk mencari keadilan, tentu harus sesuai dengan bukti-bukti yang mereka peroleh,"
kata Prof Aminuddin.
"Saya kira kalau ada pelanggaran
pemilu atau tidak meskipun beda jauh, tentu mahkamah juga akan nilai,"
sambungnya.
Menurutnya, jika gugatan terhadap
dugaan pelanggaran itu betul-betul terbukti dan dilakukan secara terstruktur,
sistematis dan masif (TSM), maka peluang untuk pemilihan ulang bisa saja
dilakukan.
"Apakah melalui gugatan atau
terkait dengan pelanggaran pemilu dalam hal ini terjadi TSM, itu kan yang akan
dinilai MK kalau terbukti TSM berarti ada pemilihan suara ulang,"
pungkasnya. (TN)
0 Comments