Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Divonis 1 Tahun Penjara, Anggota DPRD Sumut akan Konsultasi ke Mahkamah Etik

 

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Bidang Kaderisasi dan Idiologi Samulya Surya Indra (Nizar Aldi/detikSumut)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Anggota DPRD Sumut terpilih Faizal divonis 1 tahun penjara dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara. DPD PDIP Sumut bakal konsultasi dengan Mahkamah Etik PDIP terkait langkah selanjutnya secara internal terhadap Faizal.
 
Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Bidang Kaderisasi dan Idiologi Samulya Surya Indra mengatakan jika terkait sanksi merupakan keputusan Mahkamah Etik DPP PDIP. Hal itu disamping Samulya saat ditanya apakah Faizal bakal dipecat hingga dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) usai divonis.
 
"Ya artinya ini kan semua kan ada PAW dan semua tergantung kepada Mahkamah Etik di partai kan di pusat," kata Samulya Surya Indra di Medan, Sabtu (28/12/2024).
Oleh karena itu pihaknya bakal konsultasi ke Mahkamah Etik soal itu. Sebab, pemberian sanksi merupakan keputusan DPP PDIP.
 
"Ya pasti ke situ (konsultasi ke Mahkamah Etik) tetap kan keputusannya DPP secara aturan," ucapnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Faizal yang merupakan anggota DPRD Sumut terpilih dari PDIP sekaligus adik mantan Bupati Batu Bara Zahir menjalani sidang vonis sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara.
 
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
 
Majelis hakim menyatakan Faizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara 2023. Selain vonis 1 tahun, Faizal juga dihukum pidana denda sebesar Rp 100 juta.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faizal, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Senin (23/12/2024).
 
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Faizal dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Selain itu, vonis pidana denda terhadap Faizal juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU. JPU menuntut Faizal dihukum membayar sebesar Rp 200 juta subsidiar 3 bulan penjara.
 
Untuk diketahui, Faizal ditahan usai jadi tersangka di kasus seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Faizal diduga menerima uang Rp 2 miliar terkait seleksi PPPK.
 
"Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis (22/2).
 
Faizal merupakan anggota DPRD Sumut terpilih dari PDIP asal dapil 5. Dapil 5 sendiri meliputi Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments