Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Bidang
Kaderisasi dan Idiologi Samulya Surya Indra (Nizar Aldi/detikSumut)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Anggota DPRD Sumut terpilih Faizal divonis 1 tahun
penjara dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara. DPD PDIP Sumut bakal konsultasi
dengan Mahkamah Etik PDIP terkait langkah selanjutnya secara internal terhadap
Faizal.
Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Bidang
Kaderisasi dan Idiologi Samulya Surya Indra mengatakan jika terkait sanksi
merupakan keputusan Mahkamah Etik DPP PDIP. Hal itu disamping Samulya saat
ditanya apakah Faizal bakal dipecat hingga dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)
usai divonis.
"Ya artinya ini kan semua kan ada
PAW dan semua tergantung kepada Mahkamah Etik di partai kan di pusat,"
kata Samulya Surya Indra di Medan, Sabtu (28/12/2024).
Oleh karena itu pihaknya bakal konsultasi
ke Mahkamah Etik soal itu. Sebab, pemberian sanksi merupakan keputusan DPP
PDIP.
"Ya pasti ke situ (konsultasi ke
Mahkamah Etik) tetap kan keputusannya DPP secara aturan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Faizal yang
merupakan anggota DPRD Sumut terpilih dari PDIP sekaligus adik mantan Bupati
Batu Bara Zahir menjalani sidang vonis sebagai tersangka dalam kasus seleksi
penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten
Batu Bara.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor
Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Faizal
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara 2023. Selain vonis 1 tahun,
Faizal juga dihukum pidana denda sebesar Rp 100 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Faizal, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)
tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan
ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan
pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," demikian tertulis di laman SIPP PN
Medan yang dilihat, Senin (23/12/2024).
Vonis majelis hakim ini lebih rendah
dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Faizal dihukum 1
tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, vonis pidana denda
terhadap Faizal juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU. JPU menuntut Faizal
dihukum membayar sebesar Rp 200 juta subsidiar 3 bulan penjara.
Untuk diketahui, Faizal ditahan usai
jadi tersangka di kasus seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Faizal diduga
menerima uang Rp 2 miliar terkait seleksi PPPK.
"Tersangka Faizal menerima uang
sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun
2023," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis
(22/2).
Faizal merupakan anggota DPRD Sumut
terpilih dari PDIP asal dapil 5. Dapil 5 sendiri meliputi Kabupaten Batu Bara,
Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.
Sumber : detiksumut
0 Comments