Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPW JWI Sumut dan Perangkat Desa Tanjung Morawa B Gotong-Royong Bersihkan Sampah

 


Mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah, maka dapat dikenakan Sanksi Pidana 6 bulan penjara atau denda Rp 50.000.000


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Dewan Pimpinan Wilayah Jajaran Wartawan Indonesia Sumatera Utara (DPW JWI) Sumut bersama perangkat Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menggelar gotong-royong bersama di Dusun IV, Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 19.00 Wib.
 
Menurut Ahmad Jais Ketua DPW JWI Sumut kepada awak media disela-sela kegiatan gotong-royong mengatakan, "Hari ini saya bersama Kepala Dusun IV dan juga Linmas Pos Kamling membersihkan sampah-sampah yang berserakan dan ini harus kita jaga agar tidak ada lagi membuang sampah sembarangan dan ketika ada warga yang akan membuang sampah dilokasi tersebut, maka kami larang dengan santunlah, nggak perlu harus marah-marah," katanya menjelaskan.
 
Hanya saja, himbauan kita jika pada warga yang membuang sampahnya dan sudah terlanjur dibawa ke lokasi ini, maka setidaknya berikanlah uang lelah sebesar 3 ribu rupiah buat 2 orang pekerja sekaligus penjaga sampah tersebut.
 
Hal itu dilakukan agar penjaga tersebut semakin rajin untuk membersihkan dan membuang sampah dilokasi tersebuitm sebab pada esok paginya, seluruh sampah yang ada dilokasi itu akan diangkut ke mobil sampah milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Wacana ini guna menambah income bagi kedua orang pemuda yang menjaganya agar semakin giat lagio dalam melaksanakan tugasnya, ucap Ahmad Jais yang juga Pemred Media Tvnyaburuh.



 
"Alhamdulillah, ketika saya jelaskan ke warga terkait masalah ini, mereka sangat mendukung, sebab warga juga mengeluh belakangan ini tidak ada tempat membuang sampah yang dikhususkan oleh pihak Pemkab Deli Serdang maupun pihak Kecamatan Tanjung Morawa," tutupnya.
 
Gebrakan DPW JWI Sumut mendapat respon positif dari warga Dusun IV maupun dari Pemdes (Pemerintah Desa) Tanjung Morawa B melalui Kadus (Kepala Dusun) IV Azhar bersama Linmasnya, Sutino dan Johan Rangkuti.
 
Mereka berharap tidak ada lagi warga di Kecamatan Tanjung Morawa membuang sampahnya di Dusun IV tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, sebab jika mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah, maka dapat dikenakan Sanksi Pidana 6 bulan penjara atau denda Rp 50.000.000.
 
Sementara itu, tanggapan salah seorang warga Desa Tanjung Morawa A yang berhasil dimintai komentarnya kepada majalahjurnalis.com Taufik mengatakan, "Saya bingung juga mau buang sampah dimana lagi, Bang! Sebelumnya ada yang ngutip sampah ke rumah kami naik becak barang. Perbulannya saya berikan 50 ribu rupiah. Sekarang sudah tidak ngutip lagi, makanya kami bingung, sampah kami mau dibuang kemana lagi, Bang! Sekalipun bayar 3 ribu rupiah setiap buang sampah, saya setuju kalau bisa bulanan pun saya mau," ujarnya berharap ada perhatian serius dari Pemkab Deli Serdang terkait persoalan sampah di Kecamatan Tanjung Morawa. (Ardi Sembiring)

Post a Comment

0 Comments