Mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah, maka dapat dikenakan Sanksi Pidana 6 bulan penjara atau denda Rp 50.000.000
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
– Dewan Pimpinan Wilayah Jajaran Wartawan Indonesia
Sumatera Utara (DPW JWI) Sumut bersama perangkat Desa Tanjung Morawa B
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menggelar
gotong-royong bersama di Dusun IV, Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 19.00 Wib. Menurut Ahmad Jais Ketua DPW JWI Sumut
kepada awak media disela-sela kegiatan gotong-royong mengatakan, "Hari ini
saya bersama Kepala Dusun IV dan juga Linmas Pos Kamling membersihkan
sampah-sampah yang berserakan dan ini harus kita jaga agar tidak ada lagi
membuang sampah sembarangan dan ketika ada warga yang akan membuang sampah dilokasi
tersebut, maka kami larang dengan santunlah, nggak perlu harus marah-marah,"
katanya menjelaskan. Hanya saja, himbauan kita jika pada warga
yang membuang sampahnya dan sudah terlanjur dibawa ke lokasi ini, maka setidaknya
berikanlah uang lelah sebesar 3 ribu rupiah buat 2 orang pekerja sekaligus penjaga
sampah tersebut. Hal itu dilakukan agar penjaga
tersebut semakin rajin untuk membersihkan dan membuang sampah dilokasi tersebuitm
sebab pada esok paginya, seluruh sampah yang ada dilokasi itu akan diangkut ke
mobil sampah milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Wacana ini guna menambah
income bagi kedua orang pemuda yang menjaganya agar semakin giat lagio dalam
melaksanakan tugasnya, ucap Ahmad Jais yang juga Pemred Media Tvnyaburuh.
"Alhamdulillah, ketika saya
jelaskan ke warga terkait masalah ini, mereka sangat mendukung, sebab warga
juga mengeluh belakangan ini tidak ada tempat membuang sampah yang dikhususkan oleh
pihak Pemkab Deli Serdang maupun pihak Kecamatan Tanjung Morawa,"
tutupnya. Gebrakan DPW JWI Sumut mendapat respon
positif dari warga Dusun IV maupun dari Pemdes (Pemerintah Desa) Tanjung Morawa
B melalui Kadus (Kepala Dusun) IV Azhar bersama Linmasnya,
Sutino dan Johan Rangkuti. Mereka berharap tidak ada lagi warga di
Kecamatan Tanjung Morawa membuang sampahnya di Dusun IV tepatnya di Jalan
Perintis Kemerdekaan, sebab jika mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten
Deli Serdang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah, maka dapat dikenakan
Sanksi Pidana 6 bulan penjara atau denda Rp 50.000.000. Sementara itu, tanggapan salah seorang
warga Desa Tanjung Morawa A yang berhasil dimintai komentarnya kepada
majalahjurnalis.com Taufik mengatakan, "Saya bingung juga mau buang sampah
dimana lagi, Bang! Sebelumnya ada yang ngutip sampah ke rumah kami naik becak
barang. Perbulannya saya berikan 50 ribu rupiah. Sekarang sudah tidak ngutip
lagi, makanya kami bingung, sampah kami mau dibuang kemana lagi, Bang! Sekalipun
bayar 3 ribu rupiah setiap buang sampah, saya setuju kalau bisa bulanan pun
saya mau," ujarnya berharap ada perhatian serius dari Pemkab Deli Serdang
terkait persoalan sampah di Kecamatan Tanjung Morawa. (Ardi Sembiring)
0 Comments