Wanita
pengasuh di daycare kawasan Sawangan, Depok, ditetapkan sebagai tersangka
setelah menyiram bayi dengan air panas. (dok. Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com (Depok)
- Pengasuh di tempat penitipan anak (daycare) bernama
Seftyana (35) di Sawangan, Kota Depok ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini
karena aksi kejinya menyiramkan air panas kepada bayi berusia 1 tahun 3 bulan
viral di Media Sosial.
"Daycare Wensen School Indonesia
yang ada di daerah Cimanggis. Nah kemudian yang sekarang terjadi di Pengasinan.
Kalau yang ini, dengan yang di sana itu juga sama sebetulnya, sama kasusnya Itu
tidak memiliki izin," kata Kepala Bidang PAUD Disdik Depok Suhyana kepada
wartawan, Jumat (6/12/2024).
"(Namanya) Kiddy Space Indonesia
ini tidak memiliki izin, berarti artinya ilegal. Artinya ilegal, meskipun kalau
kita lihat itu di Instagram dan sebagainya dia itu memiliki banyak cabang.
Cabang ini kan banyak ya. Ada di Cipayung, di Cilebut, di Sawangan, Tajur Halang,
Citayam 1 dan 2, Cibinong, Bojonggede, Pengasinan, dan Ciriung," lanjut
dia.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya
Perdana membeberkan motif pelaku tega menyiram air panas tersebut karena merasa
kesal. Korban menangis saat akan dimandikan pelaku.
"Korban KCB, usia 1 tahun 3
bulan. Tersangka Seftyana, pengasuh daycare," kata Kapolres Metro Depok
Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
Arya menyebutkan penganiayaan ini
terjadi pada Senin (2/12/2024). Menurut Arya, orangtua korban sudah menitipkan
anaknya di daycare tersebut sejak Agustus 2024. Orangtua korban menitipkan anaknya
pada pukul 05.30-19.30 WIB.
Saat hari kejadian, korban bangun dan
menangis lantaran buang air besar. Saat itu, tersangka mengambil air panas yang
akan digunakan untuk memandikan korban.
"Korban bangun dan menangis
karena buang air besar. Lalu tersangka mengambil air panas yang telah direbus
dan dituangkan di bak warna kuning. Setelah itu, tersangka membuka baju korban
dan membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan kotorannya menggunakan air
dingin yang ada di ember warna merah," ujarnya.
Korban saat itu terus-menerus menangis
saat dimandikan. Lantaran kesal, tersangka lalu mengambil air panas dalam ember
dan menyiramkan ke tubuh korban.
Kulit korban sampai melepuh lantaran
disiram air panas tersebut. Peristiwa ini dilaporkan pengasuh daycare lain
kepada orangtua korban. Karena hal tersebut, orangtua korban pun membuat
laporan polisi.
"Lalu, karena kulit korban
mengelupas, Tersangka menyiram tubuh korban menggunakan air dingin. Sekira
pukul 07.30 WIB, Saksi A (pengasuh lain di daycare) datang dan segera
menghubungi pelapor dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani
pengobatan. Pada saat kejadian, di TKP hanya ada korban dan Tersangka,"
tuturnya.
Seftyana
jadi Tersangka
Saat ini, Seftyana sudah ditangkap dan
ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal
351 ayat 2 KUHP.
"Sudah jadi tersangka, langsung
kita tahan. (Ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara," kata Kombes Arya
saat dihubungi.
Sumber : detiknews
0 Comments