Ilustrasi
gambar. @Arsip Berita Kerawang
MAJALAHJURNALIS.Com (Banda
Aceh) - Polda Aceh telah menetapkan empat tersangka
baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel untuk tingkat SMA sederajat
pada masa pandemi COVID-19 di Dinas Pendidikan Aceh. Keempat tersangka disebut
penerima paket pekerjaan alat cuci tangan tersebut.
"Benar, penyidik telah
menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Kejati
Aceh," kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin
(2/12/2024) malam.
Keempat tersangka baru adalah ML, MS,
AH, dan HL. Mereka diproses dalam berkas perkara terpisah. Winardy menyebutkan,
pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus
korupsi dengan anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020.
"Kasus ini akan terus berproses
sampai tuntas. Bahkan setelah ini, akan ada pengiriman beberapa berkas
tersangka terbaru lagi ke Jaksa. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan
mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini,"
ujar mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Rachmat Fitri, ZF selaku PPTK,
dan ML selaku pejabat pengadaan sebagai tersangka. Ketiganya saat ini sedang
menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dan sudah
mendengar tuntutan jaksa penuntut umum.
Rachmat dituntut tujuh tahun penjara
sementara dua terdakwa lain dituntut masing-masing 6,5 tahun penjara. Kasus itu
menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.
Angka itu diketahui berdasarkan hasil
audit BPKP Perwakilan Aceh. Menurut Winardy, kerugian keuangan negara tersebut
hasil perhitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan
pengadaan langsung.
"Nilai kontrak keseluruhan
pekerjaan tersebut Rp 43,7 miliar yang bersumber dari APBA atau dana refocusing
COVID-19 yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020," jelas
Winardy.
Sumber : detiksumut
0 Comments