Mantan
Kades inisial SH saat diamankan Polisi.@Humas Polres Kampar
MAJALAHJURNALIS.Com (Kampar)
- Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)
Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Deras
Tajak Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Mantan Kepala Desa Deras Tajak inisial
SH (47) ditangkap pada Senin (9/12/2024) atas dugaan Penyelewengan Dana Desa tahun
anggaran 2019 dan 2020.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja
melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar menyampaikan, bahwa kasus dugaan
korupsi ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan
pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak.
Hasilnya, ditemukan indikasi
penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 1.410.278.493.
Dalam pemeriksaan, SH menjabat sebagai
Kepala Desa Deras Tajak Kecamatan Kampar Kiri Hulu periode 2015-2021, selama
masa jabatannya dia diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana
korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Dana desa yang diterima Desa Deras
Tajak berasal dari berbagai sumber, termasuk APBD Kabupaten Kampar, APBD
Provinsi Riau, dan APBN.
Namun, hasil audit Inspektorat
menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa.
Terdapat kegiatan dan belanja yang
tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020, tetapi dana sudah
dicairkan.
Selain itu, ditemukan juga indikasi
pertanggungjawaban keuangan desa yang fiktif.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan
Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : datariau.com
0 Comments