Ketua KPK Setyo Budiyanto (ANTARA
FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- PDIP menyampaikan pernyataan resmi merespons penetapan
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap Harun
Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem
Hukum Nasional, Ronny Talapessy menilai penetapan Hasto sebagai tersangka
merupakan kriminalisasi.
Dia menyebut Hasto diproses hukum
karena suara kritisnya terhadap Presiden ketujuh RI Joko Widodo. Ronny juga
mengatakan hal ini bagian dari manuver mengacak-acak PDIP.
Berikut pernyataan lengkap PDIP
tentang penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku:
Status Tersangka ini hanya membuktikan
informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera
dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI
Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu.
Kalau kita cermati lagi, pemanggilan
Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait
kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti,
lalu muncul lagi saat selesai pemilu, hilang lagi.
Kami menduga memang kasus ini lebih
terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan
proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. Beberapa
indikasi yang dapat dilihat antara lain:
Adanya upaya pembentukan opini publik
yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di
KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi
oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
Adanya upaya pembunuhan karakter
terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang
pribadi.
Pembocoran Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik
sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta
kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh
publik.
Kasus suap Harun Masiku telah bersifat
inkracht(berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan
masa hukuman. Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga
Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan
kasus suap Wahyu Setiawan.
Kami menduga ada upaya pemidanaan yang
dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti
baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
Dugaan kami pengenaan pasal
obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan
sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah
motif politik, terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan
sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi,
konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of
power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.
Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi
minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain
tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi.
Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP
PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang
seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait.
PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI
Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif.
PDI Perjuangan lahir dari cita-cita
besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip
negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi
hukum.
Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan
ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri
pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan di-awut-awut atau
diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments