MAJALAHJURNALIS.Com (Bonai
Darussalam) - Polsek Bonai Darussalam berhasil menangkap AF
alias FBJ (Alm/) terkait penyebaran video asusila, Kamis, (19/12/2024). Kasus bermula Senin,(11/12/2024)
sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban, SA, menerima pesan ancaman dari
tersangka melalui WhatsApp. Dalam pesan tersebut, tersangka meminta korban
untuk tidak mengakhiri hubungan mereka. Tersangka mengancam akan menyebarkan
foto dan video vulgar milik korban jika hubungan mereka berakhir. Merasa tidak nyaman, korban memutuskan
untuk memblokir nomor WhatsApp dan akun Facebook tersangka. Namun, Senin,
(18/12/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, korban diberitahu oleh saksi SP bahwa
ada akun Facebook anonim yang memposting foto dan video vulgar milik korban. Korban berusaha mengabaikan hal
tersebut, tetapi tersangka terus menyebarkan konten vulgar melalui media sosial
Facebook dan TikTok. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Bonai Darussalam. Rabu, (18/12/2024), sekitar pukul
19.00 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendri menerima informasi
mengenai keberadaan tersangka di Kota Pekanbaru. Bersama Kanit Reskrim Bripka M. Yamin
dan tim anggota lainnya, Kapolsek segera menuju lokasi tersangka. Kamis,
(19/12/2024) sekitar pukul 00.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka yang
sedang makan disebuah warung makan di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk penyelidikan lebih
lanjut. Adapun barang Bukti yang diamankan
antara lain, 1 helai baju putih bergaris biru, 1 helai rok mukena warna coklat,
1 unit HP Realme C35. Tersangka diduga melanggar Pasal 27
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik (ITE), yang melarang setiap orang untuk dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi
Yendri menyatakan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani proses penyelidikan
dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ITE," ujar Kapolsek. (Darmayani)
0 Comments