Hasto
dan Yasonna PDIP dicekal ke luar negeri. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut Sekjen
PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna
Laoly dicekal ke luar negeri selama 6 bulan.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam menyebut
pencekalan itu dilakukan pihaknya sesuai permintaan dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
"Hasto K dan Yasonna Laoly.
Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024. (Pencekalan) Selama 6
bulan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa
Mahardhika Sugiarto menjelaskan permohonan cekal dilakukan penyidik untuk
mempermudah pengusutan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024
melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"Keberadaan yang bersangkutan di
wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak
pidana korupsi sebagaimana tersebut," tuturnya.
Hasto dijerat dua kasus hukum oleh
KPK. Pertama kasus dugaan suap dan kedua dugaan perintangan penyidikan Harun
Masiku. Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah juga jadi
tersangka suap.
Hasto sudah beberapa kali diperiksa
oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di
Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota
legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu
Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai
pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang
sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode
2019-2024.
Sementara itu Mantan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang bertanggung jawab terhadap
lalu lintas atau pergerakan seseorang keluar-masuk Indonesia, beberapa waktu
lalu sudah dilakukan pemeriksaan.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments