Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Deli Serdang Dalami Dugaan Korupsi di Puskesmas-Pukesmas

 

Suasana di Puskesmas Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang di Jln Diponegoro Lubuk Pakam beberapa waktu lalu. @Tribun Medan.com.


MAJALAHJURNALIS.Com (Lubukpakam) – Polresta Deli Serdang terus didalami Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang kesehatan tahun anggaran 2023 di Kabupaten Deli Serdang.
 
Penyidik Polresta Deli Serdang mengambil keterangan para Kepala-Kepala Puskesmas. Dan informasi berkembang saat ini pihak kepolisian pun tengah berkordinasi dengan Inspektorat.
 
Untuk memastikan dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di sejumlah Puskesmas-Puskesmas ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh para Kepala Puskesmas atau tidak.
 
Dilansir Tribun-Medan.com, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, Selasa (17/12/2024) mengatakan, "Kami koordinasi sama inspekrorat dulu. Inikan bukan kayak perkara pidum, periksa saksi setelah itu selesai barang itu. Kan harus koordinasi juga sama Inspektorat.
 
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, juga harus ada tela’ah dokumen.
 
Karena itu beda penanganan perkaranya dengan Pidana Umum. Perlu ada pemeriksaan terlebih dahulu oleh Inspektorat.
 
Untuk lebih lanjutnya, ujar Risqi, “Inspekrorat nanti melakukan pemeriksaan dulu terhadap kegiatan  itu. Nanti Kalau ada temuan diberikan kesempatan untuk perbaikan kalau tidak ada perbaikan baru kita turun. Intinya kami masih kordinasi," tutupnya.
 
Ditempat terpisah,  Edwin Nasution dari Inspektur Deli Serdang, menjelaskan bahwa pihak Satreskrim Polres Deli Serdang telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Deli Serdang sesuai adanya MoU antara Kapolri, Mendagri dan Jaksa Agung.
 
"Kalau ada indikasi pidananya ya... ke APH (Aparat Penegak Hukum) lah. Kalau administrasi baru ke kami," terang Edwin mengaku sudah ada beberapa kasus yang ditanganinya dari awal sama mereka dan akhirnya berujung pidana.
 
Beberapa diantaranya yang menjerat Kades Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa dan Kades Bagerpang Kecamatan Bangun Purba.
 
Jika memang ada temuan yang merugikan negara disebut akan disuruh untuk mengembalikan.
 
"Batasnya ada tenggang waktu 60 hari (untuk mengembalikan setelah diketahui ada temuan potensi merugikan negara). Kalau nggak (dipulangkan) ya dibalikkan ke pidana. Makanya kalau ada dugaan tindak pidana diserahkan ke APH. Kalau dia pelanggaran administrasi di kami diselesaikan," sebut Edwin
 
Hal ini lantaran belum ada penyerahan dari Polresta. "Kami tindaklanjuti kalau ada penyerahan untuk melakukan pemeriksaan dumas. Tapi yang jelas kalau ada unsur pidana, lanjut walaupun ada pengembalian (keuangan negara). Lihat Mens Rea juga," katanya dikutip dari Tribun-Medan.com. (TN)

Post a Comment

0 Comments