MAJALAHJURNALIS.Com (Kuantansingingi)
- Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap RA
(22) pengedar sabu di Desa Muaro Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten
Kuantan Singingi, Rabu, (4/12/2024) sekitar pukul 18.30 Wib. Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi,
AKP Novris H. Simanjuntak memimpin langsung tim opsnal dalam operasi tersebut.
Penyelidikan intensif dilakukan sejak pukul 17.00 WIB di sekitar Desa Muaro
Langsat setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait
peredaran sabu. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil
menangkap seorang tersangka berinisial RA (22) yang diketahui berperan sebagai
pengedar sekaligus kurir sabu. Penangkapan dilakukan saat RA hendak memasuki
rumah milik seorang warga berinisial R di Desa Muaro Langsat. Saat digeledah,
petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi sabu di tangan kanan
tersangka. Ditambahkan AKP Novris H. Simanjuntak,
"Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1
paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, 1 buah
alat hisap (bong), 1 kotak rokok merek Sampoerna, 1 batang pipet kaca Pyrex, 1
buah mancis dan 1 unit handphone merek Redmi Note 9 Pro warna biru. Barang
bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat aktif dalam peredaran
narkotika di wilayah tersebut," tandas Kasat. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka
RA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial RN yang
saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tes urine yang
dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine, yang
mengindikasikan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif sabu. Tersangka RA akan dijerat dengan Pasal
114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara yang
berat, mengingat perannya sebagai pengedar. Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan terus
mengejar pemasok utama, RN yang saat ini berstatus DPO. “Kami tidak akan berhenti sampai di
sini. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masyarakat, dan kami akan
terus melakukan upaya maksimal untuk memberantasnya hingga ke akar,” ujarnya. "Penangkapan ini menjadi bukti
nyata komitmen Polres Kuansing dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
serta menegakkan hukum, khususnya dalam rangka cipta kondisi pelaksanaan Pilkada
Serentak 2024," tandas Kasat. (Darmayani)
0 Comments