Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Kuansing Tangkap RA di Desa Muaro Langsat Pengedar dan Pemakai Sabu

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Kuantansingingi) - Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap RA (22) pengedar sabu di Desa Muaro Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu, (4/12/2024) sekitar pukul 18.30 Wib.
 
Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak memimpin langsung tim opsnal dalam operasi tersebut. Penyelidikan intensif dilakukan sejak pukul 17.00 WIB di sekitar Desa Muaro Langsat setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu.
 
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RA (22) yang diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus kurir sabu. Penangkapan dilakukan saat RA hendak memasuki rumah milik seorang warga berinisial R di Desa Muaro Langsat. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi sabu di tangan kanan tersangka.
 
Ditambahkan AKP Novris H. Simanjuntak, "Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, 1 buah alat hisap (bong), 1 kotak rokok merek Sampoerna, 1 batang pipet kaca Pyrex, 1 buah mancis dan 1 unit handphone merek Redmi Note 9 Pro warna biru. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat aktif dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut," tandas Kasat.
 
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial RN yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif sabu.
 
Tersangka RA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara yang berat, mengingat perannya sebagai pengedar.
 
Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pemasok utama, RN yang saat ini berstatus DPO.
 
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masyarakat, dan kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantasnya hingga ke akar,” ujarnya.
 
"Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kuansing dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, khususnya dalam rangka cipta kondisi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," tandas Kasat. (Darmayani)

Post a Comment

0 Comments