MAJALAHJURNALIS.Com (Telukkuantan)
- Polres Kuantan Singingi menggelar press release terkait
pengungkapan dua kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur
pada Kamis (12/12/2024) pukul 11.00 WIB, di Mapolres Kuansing. Press release
ini dipimpin oleh Wakapolres Kuansing, Kompol Robet Arizal didampingi Kasat
Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, Plt. Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Aman
Sembiring, Kanit PPA Aipda Edu Lesmon Hutagaol, serta dihadiri rekan-rekan
media dari Kabupaten Kuansing. Kasat Reskrim AKP Shilton menyampaikan
kronologi dan langkah penanganan kedua kasus ini, yang melibatkan pelaku
berinisial TA (30) dan JI (41). Kedua kasus tersebut menyoroti pentingnya peran
aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan seksual, terutama terhadap
anak-anak. Kasus Pertama Pelaku TA (30) di
Kecamatan Inuman. Kasus pertama melibatkan seorang pelaku berinisial TA (30),
yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial DS, seorang
remaja perempuan berusia 15 tahun. Kejadian bermula pada Sabtu 12 Oktober 2024,
sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah pelaku di Kecamatan Inuman, Kabupaten
Kuansing. Pelaku diketahui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali,
dengan kejadian terakhir di rumahnya. Peristiwa ini terungkap setelah AR,
paman korban, mendapatkan informasi dari istrinya, SL (23), bahwa keponakannya
telah menjadi korban tindakan asusila. Setelah mendengar pengakuan dari korban,
AR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing pada Senin, 2 Desember 2024.
Pada hari yang sama, pelaku diamankan oleh warga setempat bersama pihak
keamanan, dan diserahkan kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengamankan barang bukti berupa
satu helai baju kaos lengan pendek berwarna biru tua dan satu helai celana
panjang berwarna ungu milik korban. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo
Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat. Kasus Kedua Pelaku JI (41) di
Kecamatan Kuantan Hilir. Kasus kedua melibatkan seorang ayah kandung berinisial
JI (41), yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri, NF
(14), sejak korban duduk di kelas 6 SD. Perbuatan terakhir terjadi pada Rabu 27
November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah mereka di Kecamatan Kuantan
Hilir. Kasus ini terungkap setelah seorang
saksi, H, memberitahu pelapor, EP, bahwa korban diduga menjadi korban kekerasan
seksual. Setelah dikonfirmasi oleh EP, korban mengakui perbuatan tersebut dan
laporan langsung diteruskan ke Polres Kuansing pada Senin 9 Desember 2024. Setelah menerima laporan, polisi
bergerak cepat dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan. Dalam penyelidikan,
pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita antara lain satu helai
baju kaos lengan pendek hitam, satu helai celana kulot panjang hitam, dan satu
unit ponsel. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D UU No.
35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman
hukuman berat. Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo
Soegito menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal kedua kasus ini
hingga tuntas. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan
terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat. Tindakan tegas akan
diambil demi memberikan keadilan kepada korban,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk
lebih waspada dan menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. “Kami
berharap masyarakat aktif melaporkan tindakan mencurigakan, untuk mencegah
kejadian serupa di masa mendatang. Peran keluarga sangat penting dalam
memberikan edukasi kepada anak-anak tentang kekerasan seksual, agar mereka
berani melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, dengan
pengungkapan ini, Polres Kuansing menunjukkan komitmennya dalam memberikan
kepastian hukum terhadap perlindungan anak dan perempuan di wilayah Kabupaten
Kuantan Singingi," tandas Kapolres. (Darmayani)
0 Comments