Yoon
Suk Yeol dimakzulkan dari jabatan (Foto: AFP PHOTO/SOUTH KOREAN PRESIDENTIAL
OFFICE)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Presiden Korea Selatan (Korsel)
Yoon Suk Yeol telah dimakzulkan dan resmi dicopot dari jabatannya buntut
pengumuman darurat militer pekan lalu. Kini Perdana Menteri (PM) Korsel Han
Duck Soo ditunjuk sebagai presiden sementara Korsel menggantikan Yoon.
Dirangkum
detikcom, Minggu (15/12/2024) dari AFP, Deutsche Welle (DW), BBC, berikut ini
sederet hal yang diketahui tentang perjalanan pemakzulan Presiden Yoon.
Pemakzulan Presiden Korsel
oleh Oposisi Sempat Gagal
Pemakzulan
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol sempat gagal oleh oposisi pada
Sabtu (7/12/2024) silam. Dilansir BBC, Senin (9/12/2024), pemungutan suara di
parlemen pada Sabtu (7/12/2024) gagal memenuhi persyaratan setelah mayoritas
partai penguasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), memboikotnya. Demonstran
mengancam akan tetap menggelar unjuk rasa sampai Yoon turun dari kursi
kekuasaannya.
Upaya
memakzulkan Yoon gagal terlaksana lantaran syarat didukung oleh dua pertiga
anggota parlemen, tidak terpenuhi. Dengan kata lain, dukungan minimal 200 suara
dari total 300 anggota parlemen itu tak terpenuhi.
Ini
terjadi setelah mayoritas anggota parlemen dari partai penguasa, PPP, memilih
boikot. Hanya tiga anggota PPP yang ikut pemungutan suara.
Massa Demo Tuntut
Presiden Yoon Dimakzulkan
Buntut
pengumuman darurat militer oleh Presiden Yoon pekan lalu, beragam aksi protes
massa digelar untuk menuntut Yoon mundur dari jabatannya. Aksi dimulai sekitar
tengah hari di luar gedung parlemen, Majelis Nasional, sebelum voting untuk
resolusi pemakzulan.
Aksi
ini dilakukan seminggu setelah upaya pemakzulan pertama untuk melengserkan Yoon
sempat gagal, yakni pada Sabtu (7/12/2024) lalu. Seorang pejabat polisi Seoul
mengatakan kepada kantor berita AFP, pada Sabtu (14/12/2024), bahwa mereka
memperkirakan sedikitnya ada 200.000 orang berdemonstrasi untuk mendukung
pemakzulannya.
Presiden Yoon Resmi
Dimakzulkan
Setelah
sepekan melobi, serta dilakukannya penyelidikan terhadap Yoon, pemakzulan
tersebut berhasil disahkan pada Sabtu (14/12/2024).
Para
anggota parlemen Korea Selatan telah memberikan suara atas usulan untuk
memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, pada Sabtu (14/12) waktu setempat. Usulan
ini diambil atas pengumuman darurat militernya yang kemudian dibatalkan.
Sebanyak
204 dari 300 anggota parlemen memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan
pemberontakan. Sementara 85 anggota parlemen lainnya memilih untuk menolak
usulan tersebut. Tiga anggota abstain, dengan delapan suara dibatalkan.
"Pemakzulan
hari ini adalah kemenangan besar rakyat," demikian pernyataan dari
pemimpin fraksi Partai Demokrat Park Chan-dae setelah pemungutan suara
pemakzulan Yoon diselenggarakan, seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu
(14/12/2024).
Nasib Yoon Suk-yeol
Ditangan MK
Atas
putusan parlemen ini, Yoon sekarang diskors dari jabatannya sementara Mahkamah
Konstitusi Korea Selatan akan berunding apakah akan menguatkan pemakzulannya.
Mahkamah
Konstitusi Korea Selatan sekarang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa
depan Yoon.
Jika
mendukung pemakzulannya, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea
Selatan yang berhasil dimakzulkan.
PM Korsel Han Duck
Soo Jadi Presiden Sementara
Buntut
dari putusan parlemen ini, Yoon Suk Yeol pun diskors dari jabatannya.
Selanjutnya, Perdana Menteri (PM Korsel) Han Duck-soo ditunjuk menjabat sebagai
presiden sementara Korsel.
Sumber
: detiknews
0 Comments