Kiri: Anto & Yanti (Uwak korban)
dan paling kanan Dewi Ibu kandung korban.@MJ-doc. |
Alhamdulillah
Forum Islam Bersatu (FIB) Kota Medan dibawah Komando UZR (Ustadz Zulkifli
Rangkuti S.Pdi) Ketua Umum DPP FIB Sumatera Utara dan Dirhum (Direktur Hukum)
DPP FIB Sumut M. Ilham, SS, SH, MH mengucapkan terimakasih kepada semua
pihak-pihak terkait yang telah banyak membantu atas putusan yang diberikan
kepada terdakwa (Syawal Nasution) di PN Medan
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Guru silat Perguruan Prisai Diri Muhammad
Syawal Nasution atau lebih dikenal inisial MSN (40) terdakwa kasus pencabulan
anak dibawah umur inisial FH (14) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis
(19/12/2024) sekitar pukul 16.00 Wib di Vonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Putusan
PN Medan tersebut disambut suka cita keluarga korban dan Ormas Keagamaan DPD Forum
Islam Bersatu Kota Medan yang terus mengawal kasus ini dari kantor polisi
sampai ke pengadilan.
Ibu
korban Dewi didampingi Anto dan Yanti Uwak korban warga Kecamatan Sunggal Deli
Serdang kepada majalahjurnalis.com seusai putusan mengucapkan syukur
Alhamdulillah kepada Allah SWT atas diputuskannya vonis terhadap pelaku
pencabulan inisial MSN oleh Hakim Ketua dipersidangan tersebut.
Dikatakannya,
kami puas pelaku dinyatakan bersalah oleh Hakim di PN Medan dan pelaku divonis
6 tahun 6 bulan penjara. Kami keluarga FH mengucapkan terimakasih kepada
Bapak-Bapak di FIB Kota Medan yang terus mendampingi kami dari proses di
kepolisian sampai pada persidangan di PN Medan.
Kiri : Anto, Jaka, Yanti, Dewi, Rahmadsyah Ketua DPD FIB Kota Medan dan M. Ilham, SS, SH, MH Dirhum DPP FIB Sumut. @MJ-doc. |
0 Comments