Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Syawal Nasution Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara di PN Medan

Kiri: Anto & Yanti (Uwak korban) dan paling kanan Dewi Ibu kandung korban.@MJ-doc.

 

Alhamdulillah Forum Islam Bersatu (FIB) Kota Medan dibawah Komando UZR (Ustadz Zulkifli Rangkuti S.Pdi) Ketua Umum DPP FIB Sumatera Utara dan Dirhum (Direktur Hukum) DPP FIB Sumut M. Ilham, SS, SH, MH mengucapkan terimakasih kepada semua pihak-pihak terkait yang telah banyak membantu atas putusan yang diberikan kepada terdakwa (Syawal Nasution) di PN Medan


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Guru silat Perguruan Prisai Diri Muhammad Syawal Nasution atau lebih dikenal inisial MSN (40) terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur inisial FH (14) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 16.00 Wib di Vonis 6 tahun 6 bulan penjara.
 
Putusan PN Medan tersebut disambut suka cita keluarga korban dan Ormas Keagamaan DPD Forum Islam Bersatu Kota Medan yang terus mengawal kasus ini dari kantor polisi sampai ke pengadilan.
 
Ibu korban Dewi didampingi Anto dan Yanti Uwak korban warga Kecamatan Sunggal Deli Serdang kepada majalahjurnalis.com seusai putusan mengucapkan syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT atas diputuskannya vonis terhadap pelaku pencabulan inisial MSN oleh Hakim Ketua dipersidangan tersebut.
 
Dikatakannya, kami puas pelaku dinyatakan bersalah oleh Hakim di PN Medan dan pelaku divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Kami keluarga FH mengucapkan terimakasih kepada Bapak-Bapak di FIB Kota Medan yang terus mendampingi kami dari proses di kepolisian sampai pada persidangan di PN Medan.


Kiri : Anto, Jaka, Yanti, Dewi, Rahmadsyah Ketua DPD FIB Kota Medan dan M. Ilham, SS, SH, MH Dirhum DPP FIB Sumut. @MJ-doc.


“Semoga ini menjadi pelajaran buat pelaku pencabulan dan juga menjadi ladang pahala buat Bapak-Bapak di FIB Kota Medan atas kebaikannya membantu kami dari keluarga kecil,” tutupnya.  
 
Sementara itu, Ketua DPD FIB Kota Medan, Rahmadsyah mengatakan kepada majalahjurnalis.com sembari berjalan meninggalkan arena sidang di PN Medan, “Alhamdulillah Forum Islam Bersatu (FIB) Kota Medan dibawah Komando UZR (Ustadz Zulkifli Rangkuti S.Pdi) Ketua Umum DPP FIB Sumatera Utara dan Dirhum (Direktur Hukum) DPP FIB Sumut M. Ilham, SS, SH, MH mengucapkan terimakasih kepada semua pihak-pihak terkait yang telah banyak membantu atas putusan yang diberikan kepada terdakwa (Syawal Nasution) di PN Medan”.
 
“Kami juga mengharapkan semoga kepada korban pencabulan inisial FH beserta keluarga agar diberikan Allah SWT kesabaran dan kekuatan dalam menghadapi persoalan yang menimba FH selama ini. Ini adalah pembelajaran bagi kita semua, bahwa kita harus waspada terhadap siapa saja orang-orang disekeliling kita terhadap kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi. Ini satu contoh preseden buruk, guru silat telah bermuat tidak senonoh dengan murid diperguruannya disalah satu hotel kelas melati di Medan Tuntungan. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada keluarga korban yang telah mempercayakan penanganan dan pengawalan kasus ini kepada kami dari DPD FIB Kota Medan,” tutup Rahmad dengan semangat. (TN)

Post a Comment

0 Comments