Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Uang Kas Kelas di Sekolah Berpeluang di Korupsi

 Oleh : THAMRIN BA




Tanpa ada pengawasan yang jelas, baik dari Dinas Pendidikan maupun dari Inspektorat, karena modusnya adalah pembelajaran buat anak-anak agar terbiasa menabung


MAJALAHJURNALIS.Com Fenome yang kerap terjadi di sekolah Negeri dan Swasta adalah persoalan pertanggungjawaban terhadap Uang Kas Kelas yang dipercaya kepada Bendahara kelas yaitu siswa itu sendiri.
 
Selain tidak memiliki payung hukum yang jelas, juga lemah dalam pengawasan maupun pertanggungjawabannya, sebab hanya diawasi oleh pihak wali kelas saja.
 
Apalagi menjelang pembagian rapot semester dan naik-naikan kelas, uang kas kelas selalu tak bertuan alias tak jelas sehingga berpeluang terhadap menyalah-gunakan keuangan, timbul saling tuding tetapi hanya berkata-kata didalam hati saja, pabila keluar dari bibir, maka kemungkinan mendapat tekanan atau ancaman dari pihak wali kelas untuk ‘tidak naik kelas’.
 
Hasil survei penulis dibeberapa sekolah di Sumatera Utara, selalu bermasalah maaf katanya kebanyakan di Sekolah Negeri. Kita tidak tau, mengapa hal itu terjadi. Tetapi ada saja orangtua siswa yang mengeluh terhadap persoalan yang muncul.
 
Uang Kas Kelas tersebut  ada yang dikutip setiap hari dan ada juga dikutip seminggu sekali, tergantung kesepakatan bersama didalam kelas dengan wali kelasnya.
 
Memang jika dilihat sepele, tetapi kalau dikumpulkan selama 1 semester dikali dengan jumlah siswa diruangan kelas tersebut dengan uang iuran per-siswa, maka nilai rupiahnya dapat menjadi jutaaan ataupun puluhan juta rupiah.
 
Inilah yang menjadi dilema buat orangtua siswa, Maaf katanya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan dan Kepolisian dapat mengungkap Tindak Pidana Korupsi, tetapi tidak mampu untuk menelusuri Pungutan Liar (Pungli) di sekolah yang berbau dengan kutipan (Pungutan) yang terorganisir setiap harinya, maupun setiap bulannya dengan dalil mendidik anak agar terbiasa menabung.
 
Mengapa hal terjadi? Karena sekolah adalah tempat pembelajaran atau tempat menimba ilmu pengetahuan. Tetapi sisi lemahnya, uang yang dikumpulkan tersebut,  tidak jelas rimbanya, bahkan ada kemungkinan untuk kepentingan guru tersebut dengan dalil, “Mari Ibu/Bapak Simpan. Biar Tak Hilang!”.
 
Program itu baik, jika dilaksanakan yang sebenar-benarnya, akan tetapi demi menjaga kecemasan orangtua siswa, hendaknya memiliki payung hukum yang jelas, sebab program ini memiliki peluang korupsi sangat besar, karena tanpa ada pengawasan yang jelas, baik dari Dinas Pendidikan maupun dari Inspektorat, karena modusnya adalah pembelajaran buat anak-anak agar terbiasa menabung.
 
Akan tetapi, sisi lemahnya adalah memberi peluang sebesar-besarnya bagi wali kelas untuk melakukan pembajakan terhadap uang kas kelas ataupun pengeluaran yang dimark-up atau diada-adakan tanpa jelas pertanggungjawabannya, sehingga telah terjadi teori pembusukan. Secara tidak langsung menanamkan benih pendidikan keuangan yang salah kepada siswa tersebut.
 
Begitu siswa itu tamat dan bekerja, maka hal serupa kemungkinan bakal terjadi ditempat ia bekerja, karena metode salah tersebut secara tidak langsung tertanam didalam diri mereka.
 
Seharusnya, Dinas Pendidikan dan Inspektorat maupun pihak-pihak lain, jelaskan dulu payung hukumnya, jika salah maka melarang ataupun mengawasi secara langsung, sebab ini berimbas pada etika dan aklak anak itu sendiri, apabila ia melihat penomena jelek dihadapkan terhadap yang ia lihat dan rasakan selama ini, maka akan berimbas pada perbuatannya dikemudian hari.
 
Perlu kita evaluasi. Apakah program yang dilakukan didalam kelas katanya untuk uang praktek maupun kebutuhan didalam kelas. Nyatanya tidak semuanya dibenarkan, Toh ada juga siswa dikutip untuk uang praktek diluar dari uang iuran kelas. Lho...koq bisa. Program semacam ini perlu dievaluasi karena lebih banyak sisi negatifnya dari pada positifnya, sebab program ini lemah dari segala hal, menyebabkan berpeluang sisi negatifnya lebih besar.@ (Pemulis adalah Pemerhati Pendidikan di Sumatera Utara, juga Pemred majalahjurnalis.com dan Sekretaris Umum Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pelerka Muslim Indonesia 'DPW PPMI" Provinsi Sumatera Utara)

Post a Comment

0 Comments