Pelaku
Ambril saat ditangkap petugas Polres Asahan.@Foto: Dok Polres Asahan
MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan)
– Dengan janji muluk bisa meluluskan menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Asahan, M. Hudian Ambril
(45) meminta uang untuk pengurusan senilai
Rp 100 juta kepada korban yang masih ada tali kekeluargaan.
Janjinya tinggal janji, Ambril tak
mampu membuktikan perkataannya untuk meloloskan korban menjadi PPPK di Dinas Sosial
Pemkab Asahan, akhirnya keluarga korban merasa tertipu dan mengadukan kasus ini
ke Polres Asahan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres
Asahan AKBP Afdhal Junaidi dilansir dari
laman detik Sumut, Selasa (21/1/2025).
Dikatakannya, Peristiwa itu berawal
pada 18 Oktober 2024. Saat itu, korban Novia mendaftar ujian seleksi PPPK di
Dinas Sosial Kabupaten Asahan. Lalu, pada akhir bulan Oktober 2024, korban
bertemu dengan pelaku di salah satu warung kopi di Jalan Imam Bonjol, Kisaran,”
terang Kapolres Asahan
Lalu pada saat itu, pelaku mengaku
bisa membantu meluluskan korban menjadi PPPK. Namun, syaratnya, korban harus
menyiapkan uang sebanyak Rp 100 juga untuk biaya kepengurusan. Jika tidak
lulus, pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Pada 5 November 2024 pelaku mendatangi
orangtua korban ke warung menanyakan kejelasan soal PPPK itu.
Merasa sudah yakin. Orangtua korban
pun menghubungi korban dan menyuruhnya untuk datang ke warung itu. Setelah
mengobrol, korban pun sepakat untuk memberikan uang Rp 100 juta itu.
"Setelah itu, tersangka
menuliskannya di kuitansi sebagai bukti penerimaan uang untuk pengurusan
PPPK," sebutnya.
Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku
menemani korban ujian seleksi PPPK di Kabupaten Deli Serdang, pada 8 Desember
2024. Namun, na’as, pada pengumuman kelulusan di tanggal 31 Desember 2024
korban dinyatakan tidak lulus.
Merasa kecewa, korban menghubungi
pelaku dan meminta uangnya untuk dikembalikan. Saat itu, pelaku mengaku akan
mengembalikan uang tersebut.
Namun, nyatanya uang itu tidak kunjung
dikembalikan. Pada akhirnya, korban membuat laporan ke Polres Asahan.
Pihak kepolisian pun mencari pelaku
dan menangkapnya pada Sabtu (18/1/2025) malam di rumahnya di Dusun IX Desa
Gajah, Kecamatan Meranti.
"Tersangka MHA mengatakan bahwa
dia akan mengembalikan uang korban, namun sampai sekarang tersangka MHA tidak
mengembalikan uang tersebut dan korban juga tidak diterima menjadi PPPK Dinas
Sosial Kabupaten Asahan," pungkasnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres
Asahan AKP Ghulam, pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban.
Aksi tersebut baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.
"(Pelaku) wiraswasta, bukan orang
dinas. Masih ada hubungan keluarga juga dengan ayah korban. (Mungkin) cara dia
menjanjikan itu pintar," kata Ghulam.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang
korban itu digunakannya untuk membayar utangnya. Saat ini, pihak kepolisian
masih mendalami kasus tersebut.
"Terakhir pengakuannya untuk
membayar utang. (Uangnya) nggak ada dikasih ke dinas, yang dari dinas juga
bikin klarifikasi ke kita," pungkas Kasat Reskrim. (MJ)
0 Comments