Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ambril Dipolisikan Gegara Tipu Korban 100 Juta, Janji Masuk PPPK di Dinas Sosial Asahan

 

Pelaku Ambril saat ditangkap petugas Polres Asahan.@Foto: Dok Polres Asahan


MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) – Dengan janji muluk bisa meluluskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Asahan, M. Hudian Ambril (45)  meminta uang untuk pengurusan senilai Rp 100 juta kepada korban yang masih ada tali kekeluargaan.
 
Janjinya tinggal janji, Ambril tak mampu membuktikan perkataannya untuk  meloloskan korban menjadi PPPK di Dinas Sosial Pemkab Asahan, akhirnya keluarga korban merasa tertipu dan mengadukan kasus ini ke Polres Asahan.
 
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Asahan  AKBP Afdhal Junaidi dilansir dari laman detik Sumut, Selasa (21/1/2025).
 
Dikatakannya, Peristiwa itu berawal pada 18 Oktober 2024. Saat itu, korban Novia mendaftar ujian seleksi PPPK di Dinas Sosial Kabupaten Asahan. Lalu, pada akhir bulan Oktober 2024, korban bertemu dengan pelaku di salah satu warung kopi di Jalan Imam Bonjol, Kisaran,” terang Kapolres Asahan
 
Lalu pada saat itu, pelaku mengaku bisa membantu meluluskan korban menjadi PPPK. Namun, syaratnya, korban harus menyiapkan uang sebanyak Rp 100 juga untuk biaya kepengurusan. Jika tidak lulus, pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
 
Pada 5 November 2024 pelaku mendatangi orangtua korban ke warung menanyakan kejelasan soal PPPK itu.
 
Merasa sudah yakin. Orangtua korban pun menghubungi korban dan menyuruhnya untuk datang ke warung itu. Setelah mengobrol, korban pun sepakat untuk memberikan uang Rp 100 juta itu.
 
"Setelah itu, tersangka menuliskannya di kuitansi sebagai bukti penerimaan uang untuk pengurusan PPPK," sebutnya.
 
Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku menemani korban ujian seleksi PPPK di Kabupaten Deli Serdang, pada 8 Desember 2024. Namun, na’as, pada pengumuman kelulusan di tanggal 31 Desember 2024 korban dinyatakan tidak lulus.
 
Merasa kecewa, korban menghubungi pelaku dan meminta uangnya untuk dikembalikan. Saat itu, pelaku mengaku akan mengembalikan uang tersebut.
 
Namun, nyatanya uang itu tidak kunjung dikembalikan. Pada akhirnya, korban membuat laporan ke Polres Asahan.
 
Pihak kepolisian pun mencari pelaku dan menangkapnya pada Sabtu (18/1/2025) malam di rumahnya di Dusun IX Desa Gajah, Kecamatan Meranti.
 
"Tersangka MHA mengatakan bahwa dia akan mengembalikan uang korban, namun sampai sekarang tersangka MHA tidak mengembalikan uang tersebut dan korban juga tidak diterima menjadi PPPK Dinas Sosial Kabupaten Asahan," pungkasnya.
 
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam, pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Aksi tersebut baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.
 
"(Pelaku) wiraswasta, bukan orang dinas. Masih ada hubungan keluarga juga dengan ayah korban. (Mungkin) cara dia menjanjikan itu pintar," kata Ghulam.
 
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang korban itu digunakannya untuk membayar utangnya. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
 
"Terakhir pengakuannya untuk membayar utang. (Uangnya) nggak ada dikasih ke dinas, yang dari dinas juga bikin klarifikasi ke kita," pungkas Kasat Reskrim. (MJ)

Post a Comment

0 Comments