Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Benarkah AKBP Bintoro Cuma Dapat Rp140 Juta? Dalam Kasus Pemerasan Anak Pemilik Prodia

 

Anak bos prodia pelaku pembunuhan.©Merdeka.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - IPW (Indonesia Police Watch) membeberkan fakta baru di balik dugaan pemerasan oleh matan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terhadap anak pemilik Prodia Arif Nugroho (AN) senilai Rp20 miliar. Nyatanya uang yang didapat oleh Bintoro kurang jauh dari jumlah tersebut.
 
"Kenyataannya AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yang didapat oleh IPW itu hanya mendapatkan Rp140 Juta untuk status penangguhan penahanan," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).
 
Namun demikian, aliran dugaan pemerasan itu tidak serta merta diinisiasi oleh Bintoro. Mantan kuasa hukum Arif, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) adalah kuasa hukum anak bos Prodia yang pertama menangani kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
 
Nama Bintoro Dicatut
 
Menurut Sugeng, nama Bintoro hanya dicatut oleh Evelin agar bisa terus menerus menarik uang dari kliennya dengan menjual nama anggota polisi salah satunya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan itu.
 
"Berdasarkan informasi yang didapat IPW ada beberapa pengiriman dana dari Arif Nugroho, istrinya Arif Nugroho, dan juga ibu dari Arif kepada rekening advokat Evelin, nilainya kurang lebih Rp4,1 M dalam beberapa kali pengiriman," beber Sugeng.
 
Evelin Dilaporkan ke Polisi
 
Evelin pun saat ini dilaporkan oleh kuasa hukum baru Arif, Pahala Manurung atas dugaan penipuan, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.
 
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan. Laporan tersebut diajukan oleh saudara PM atas nama korban, dengan terlapor saudari EDH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Rabu (29/1/2025).
 
Ade Ary kemudian membeberkan, kejadian penggelapan terjadi pada April 2024. Kala itu, EDH meminta Arif Nugroho untuk menjual mobilnya demi membantu mengurus perkara hukum.
 
"Sebagai bagian dari kesepakatan, korban meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut sebesar Rp3,5 Miliar ditransfer kepadanya," ujar dia.
 
Nyatanya, uang hasil penjualan tak kunjung diberikan kepada Arif Nugroho. Begitupun mobilnya. Akibatnya, Arif Nugroho merugi hingga Rp6,5 Miliar.
 
Atas kejadian itu, Arif Nugroho yang merasa dirugikan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. "Laporan ini kini sedang didalami oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya untuk diusut tuntas," ucap dia.
 
Lebih lanjut, Ade Ary belum dapat menjawab kaitannya laporan penggelapan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan. Dia beralasan, masih dalam proses penyelidikan.
 
"Terkait dengan masalah mobil yang dimiliki oleh saudara AN dan telah dilaporkan di SPKT Polda Metro Jaya, saat ini belum dapat dipastikan apakah ada kaitan atau tidak dengan kasus yang dimaksud. Penyelidik dari Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan hal tersebut, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan tersebut tersedia," ujar dia.
 
AKBP Bintoro Membantah
 
Seperti diketahui, selain kasus penggelapan mobil, pelaku pembunuhan yang juga anak bos Prodia mengaku diperas oleh AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
 
Nilainya tidak tanggung-tanggung yakni Rp20 miliar. Namun dalam klarifikasinya, AKBP Bintoro mengaku tuduhan tersebut merupakan fitnah.
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments