Anak bos prodia
pelaku pembunuhan.©Merdeka.com
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - IPW (Indonesia Police Watch) membeberkan
fakta baru di balik dugaan pemerasan oleh matan Kasat Reskrim Polres Jakarta
Selatan, AKBP Bintoro terhadap anak pemilik Prodia Arif Nugroho (AN) senilai
Rp20 miliar. Nyatanya uang yang didapat oleh Bintoro kurang jauh dari jumlah
tersebut.
"Kenyataannya
AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yang didapat oleh IPW itu hanya
mendapatkan Rp140 Juta untuk status penangguhan penahanan," kata Ketua
IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).
Namun
demikian, aliran dugaan pemerasan itu tidak serta merta diinisiasi oleh Bintoro.
Mantan kuasa hukum Arif, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) adalah kuasa hukum anak
bos Prodia yang pertama menangani kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
Nama Bintoro Dicatut
Menurut
Sugeng, nama Bintoro hanya dicatut oleh Evelin agar bisa terus menerus menarik
uang dari kliennya dengan menjual nama anggota polisi salah satunya mantan
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan itu.
"Berdasarkan
informasi yang didapat IPW ada beberapa pengiriman dana dari Arif Nugroho,
istrinya Arif Nugroho, dan juga ibu dari Arif kepada rekening advokat Evelin,
nilainya kurang lebih Rp4,1 M dalam beberapa kali pengiriman," beber
Sugeng.
Evelin Dilaporkan ke
Polisi
Evelin
pun saat ini dilaporkan oleh kuasa hukum baru Arif, Pahala Manurung atas dugaan
penipuan, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU). Laporan tercatat dengan
nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.
"Polda
Metro Jaya telah menerima laporan. Laporan tersebut diajukan oleh saudara PM
atas nama korban, dengan terlapor saudari EDH," kata Kabid Humas Polda
Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Rabu (29/1/2025).
Ade
Ary kemudian membeberkan, kejadian penggelapan terjadi pada April 2024. Kala
itu, EDH meminta Arif Nugroho untuk menjual mobilnya demi membantu mengurus
perkara hukum.
"Sebagai
bagian dari kesepakatan, korban meminta agar hasil penjualan mobil mewah
tersebut sebesar Rp3,5 Miliar ditransfer kepadanya," ujar dia.
Nyatanya,
uang hasil penjualan tak kunjung diberikan kepada Arif Nugroho. Begitupun
mobilnya. Akibatnya, Arif Nugroho merugi hingga Rp6,5 Miliar.
Atas
kejadian itu, Arif Nugroho yang merasa dirugikan mengadukan hal ini ke Polda
Metro Jaya. "Laporan ini kini sedang didalami oleh tim penyelidik Polda
Metro Jaya untuk diusut tuntas," ucap dia.
Lebih
lanjut, Ade Ary belum dapat menjawab kaitannya laporan penggelapan dengan
dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan. Dia
beralasan, masih dalam proses penyelidikan.
"Terkait
dengan masalah mobil yang dimiliki oleh saudara AN dan telah dilaporkan di SPKT
Polda Metro Jaya, saat ini belum dapat dipastikan apakah ada kaitan atau tidak
dengan kasus yang dimaksud. Penyelidik dari Polda Metro Jaya akan melaksanakan
pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan hal tersebut, dan kami
akan memberikan informasi lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan tersebut
tersedia," ujar dia.
AKBP Bintoro
Membantah
Seperti
diketahui, selain kasus penggelapan mobil, pelaku pembunuhan yang juga anak bos
Prodia mengaku diperas oleh AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat
Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Nilainya
tidak tanggung-tanggung yakni Rp20 miliar. Namun dalam klarifikasinya, AKBP
Bintoro mengaku tuduhan tersebut merupakan fitnah.
Sumber
: Merdeka.com
0 Comments