Mediasi
dihadiri oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, Asisten I Pemkab Rohul
Fatanalia Putra, dan sejumlah pejabat terkait
MAJALAHJURNALIS.Com (Kabun)
– Forum Petani Bumi Makmur Sejahtera (FPBMS) Desa Kabun
menggelar aksi unjuk rasa di PT. Padasa Enam Utama Kebun Kalianta Satu (PT.
PEU-Kalsa). Sekitar 200 massa protes kepada pihak yang
belum terpenuhi hak lahan plasma sebesar 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU). Aksi dikoordinir Husni dan Ketua Umum
Amran digelar sejak Selasa (7/1/2025) PT. PEU-Kalsa membawa spanduk orasi
tuntutan, "Prabowo Subianto Presiden RI Mohon Cabut Izin PT. Padasa Enam
Utama" dan "Tidak Ada Negosiasi, Pantang Pulang Sebelum
Berhasil" serta "Forum Petani Bumi Makmur Sejahtera Menuntut Hak 20%" Sekitar pukul 09.00 WIB, massa
bergerak ke Pos Induk Perusahaan dan melakukan orasi menuntut kepastian
realisasi hak plasma masyarakat. Selanjutnya, pukul 10.00 WIB, massa
memasuki area jalan poros utama kebun hingga mencapai perumahan staf PT.PEU-Kalsa.
Di sana, mereka mendirikan tenda dan
bermalam hingga tuntutan mereka dipenuhi. Selanjutnya pada pukul 12.00 WIB,
pihak perusahaan mengadakan mediasi dengan perwakilan FPBMS. Namun, mediasi
tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak perusahaan tidak
memberikan keputusan terkait tuntutan massa. Di malam harinya, perwakilan Polres
Rokan Hulu melakukan penggalangan kepada pengurus FPBMS di Polsek Kabun. Kasat
Intelkam Polres Rohul, AKP Bunyamin, menyarankan agar masalah ini dibawa ke
tingkat Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk mencari solusi. FPBMS menyatakan akan membubarkan aksi
jika mediasi dengan pemerintah daerah terlaksana. Namun, mereka memutuskan
tetap bertahan di lokasi hingga ada kepastian. Hari Kedua, Rabu, (8/1/2025), massa
aksi menghentikan operasional armada perkebunan PT. PEU-Kalsa. Sekitar pukul 11.00 WIB, mereka
melarang truk pengangkut hasil kebun beroperasi. Setelah dilakukan negosiasi
oleh pihak kepolisian dan anggota DPRD Rokan Hulu, aktivitas perusahaan kembali
normal sekitar pukul 12.31 WIB. Kemudian hari ketiga hingga hari
ketujuh massa tetap bertahan, dan Aksi terus berlanjut hingga Senin, (13/1/2025).
Massa mendirikan tenda di depan
perumahan staf perusahaan, mengadakan dapur umum dan melakukan rapat koordinasi
setiap malam. Sekitar 30 perwakilan masyarakat hadir
dalam rapat tersebut, termasuk tokoh adat, tokoh agama dan pengurus KUD Bumi
Makmur Sejahtera. Tepat pada hari kedelapan Mediasi di
aula kantor Camat Kabun, Selasa (14/1/2025), mediasi antara FPBMS dan PT.
PEU-Kalsa difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu di Aula Kantor
Camat Kabun. Mediasi dihadiri oleh Kapolres Rokan
Hulu AKBP Budi Setiyono, Asisten I Pemkab Rohul Fatanalia Putra, dan sejumlah
pejabat terkait. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan
FPBMS menyampaikan tuntutan mereka, Menolak MoU antara PT. PEU dengan KUD Bumi
Makmur Sejahtera yang dinilai merugikan petani. Menuntut realisasi kebun plasma
minimal 20% dari luas HGU di wilayah Desa Kabun. Menolak perpanjangan HGU PT.
PEU jika tuntutan tidak dipenuhi. Sementara itu, pihak perusahaan
menyatakan bahwa mereka telah melakukan survei lahan di sembilan lokasi, namun
menghadapi kendala seperti tumpang tindih lahan dan sengketa. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi
Setiyono meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi anarkis dan menyerahkan
penyelesaian masalah kepada pemerintah. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada
titik temu, mediasi akan dibawa ke tingkat Forkopimda Rokan Hulu. “Masalah ini sudah menjadi perhatian
Kapolda. Kami harap masyarakat bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan
yang merugikan,” ujar AKBP Budi. Hasil dari mediasi tersebut menyatakan
bahwa, PT. Padasa Enam Utama diminta memberikan jawaban atas tuntutan masyarakat
dalam waktu tiga hari. Massa aksi akan tetap bertahan di lokasi hingga menerima
jawaban resmi dari perusahaan. Situasi di Desa Kabun hingga saat ini
tetap kondusif. Massa aksi FPBMS masih berjaga di lokasi dengan mendirikan
tenda di depan perumahan staf PT. PEU-Kalsa, sambil menunggu keputusan dari
perusahaan terkait tuntutan mereka. Aksi ini menunjukkan tekad kuat masyarakat dalam memperjuangkan hak
mereka atas lahan plasma yang telah dijanjikan oleh pihak perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diharapkan dapat menjadi penengah yang mampu
menghadirkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. (Darmayani)
0 Comments