Kepala Lingkungan adalah Pekerja yang wajib kita lindungi dan Kepling bukanlah PNS atau ASN, maka kami menyikapi kebijakan yang diperbuat oleh Camat terhadap bawahannya
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Kebijakan Junaidi Camat Medan Helvetia mengganti 79 Kepala
Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Sumatera Utara dengan
Plt (Pelaksana Tugas) dari ASN (Aparatur Sipil Negara) disinyalir mengundang
ricuh. “Kebijakan Junaidi memberi peluang
kepada petugas ASN rangkap jabatan dan dapat menuai sisi negatif dalam berkomunikasi
serta pengaduan-pengaduan masyarakat yang selama ini ditampung Kepling
setempat,” ujar Thamrin BA (foto) Sekretaris Umum DPW PPMI (Persaudaraan Pekerja
Muslim Indonesia) Sumatera Utara menyikapi kebijakan yang dibuat Camat Medan
Helvetia, Kamis (30/1/2025) di Medan. Dikatakannya lagi, Kepala Lingkungan
adalah Pekerja yang wajib kita lindungi dan Kepling bukanlah PNS atau ASN, maka
kami menyikapi kebijakan yang diperbuat oleh Camat terhadap bawahannya. Kita tidak tau apakah hal serupa juga bakal
terjadi di Kecamatan lain di Kota Medan, sebab kebijakan ini langka dan baru
saja terjadi tepatnya di Kecamatan Medan Helvetia. Jika memang ini adalah
perintah Walikota Medan, seyogya disosialisasikan terlebihdahulu kepada
masyarakat luas, jangan kujuk-kujuk main ganti ada pula pake istilah Plt
ditingkat Kepling. Dengan adanya dalil bahwa saat ini
Kepling sedang memasuki Verifikasi Calon Kepling, makanya di Plt-kan, ucap Fitri
Siregar salah seorang kasih Pemerintahan di Kecamatan Medan Helvetia dikutip
dari salah satu berita online. Tentunya kita bertanya. Apalah kebijakan
itu sudah mendapat restu dari Walikota Medan? Karena Camat adalah pembantu Walikota
untuk ditingkat Kecamatan. “Dimohonkan kepada Walikota Medan
Bobby Nasution agar melakukan sidak lapangan terhadap perkembangan di Kecamatan
Medan Helvetia tentang kebijakan yang dibuat Camat Medan Helvetia, karena sudah
meresahkan,” tutup Thamrin. (Tono)
0 Comments