Siswa
SD Swasta di Medan disuruh belajar di lantai karena tunggak uang sekolah. (Dok.
Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Medan telah
melakukan klarifikasi ke kepala sekolah terkait siswa SD Swasta di Jalan STM
belajar di lantai karena menunggak uang sekolah. Berdasarkan klarifikasi, siswa
itu disebut belajar di lantai bukan karena menunggak uang sekolah tetapi karena
tidak mengambil rapor.
"Awal muasal permasalahan adalah
karena orang tua tidak mengambil rapor sampai pada awal masuk sekolah semester
genap. Bukan karena masalah uang sekolah seperti yang ada di berita," kata
Benny Sinomba Siregar kepada detikSumut, Sabtu (11/1/2025).
Informasi itu didapat Disdikbud
setelah melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah tempat siswa belajar. Wali
kelas kemudian disebut memberikan hukuman untuk belajar di lantai.
"Karena tidak mengambil raport,
kemudian guru kelas memberi hukuman ke siswa untuk belajar di lantai,"
ucapnya.
Mendengar dan melihat anaknya duduk di
lantai, orang tua siswa disebut marah ke wali kelas tanpa melapor ke kepada
sekolah. Pihak sekolah dan yayasan disebut telah memberikan hukuman kepada wali
kelas itu.
"Atas kejadian tersebut, pihak
kepala sekolah dan Yayasan telah meminta keterangan ke guru kelasnya dan telah
memberikan pembinaan terhadap guru kelas yang memberikan hukuman kepada anak
tersebut," ujarnya.
Disdikbud Medan melakukan klarifikasi
iyu kemarin. Hari ini, pemeriksaan dilanjutkan oleh tim yang dibentuk oleh
Disdikbud Medan.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video
menampilkan seseorang siswa sekolah dasar (SD) swasta di Jalan STM, Kota Medan,
disuruh belajar di lantai oleh wali kelas. Siswa kelas 4 SD itu disuruh belajar
di lantai hanya karena menunggak uang sekolah selama 3 bulan.
Dalam video yang dilihat, Jumat (10/1/2025),
terlihat siswa SD duduk di lantai dalam ruangan kelas. Kemudian perekam video
yang ternyata orang tua siswa itu mempertanyakan perihal tersebut kepada wali
kelas yang saat itu sedang berada di ruangan belajar.
Orang tua siswa, Kamelia (38),
mengatakan jika peristiwa dalam video terjadi pada Rabu (8/1/2025). Anaknya
sendiri ternyata telah duduk selama 3 hari di lantai.
"Di hari Rabu, tanggal 6
(Januari) masuk sekolah kan, jadi sekitar 3 hari itu dia memang duduknya di
lantai tanpa sepengetahuan saya," kata Kamelia kepada detikSumut, Jumat
(10/1/2025).
Kamelia pun menceritakan kronologi dia
mengetahui anaknya duduk di lantai saat belajar. Kamelia menyebutkan wali kelas
membuat peraturan jika siswa yang belum mengambil rapor tidak boleh mengikuti
kegiatan belajar mengajar.
"Jadi gini ceritanya, saya memang
belum melunasi uang SPP awalnya, tapi wali kelasnya itu kan membuat peraturan
kalau sudah terima rapor baru muridnya bisa mengikuti pelajaran,"
sebutnya.
Peraturan itu kemudian diketahui
dibuat sendiri oleh wali kelas tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Anak Kamelia
sendiri belum bisa mengambil rapor karena masih menunggak uang sekolah selama 3
bulan.
Kamelia mengaku sudah berkomunikasi
dengan wali kelas jika dia belum bisa datang ke sekolah. Dirinya berniat
menjual handphone-nya agar bisa melunasi uang sekolah kedua anaknya di sekolah
itu.
Sedangkan, anaknya yang lain disebut
tidak mendapat perlakuan seperti itu meskipun belum membayar uang sekolah.
"Saya sudah koordinasi hari
Selasa-nya, saya bilang ibu izin saya belum bisa datang, itu rencana kemarin
saya mau sempat jual HP untuk bayar uang sekolah biar (anak) dapat rapor,"
ucapnya.
Kepala
Sekolah Buka Suara
"Itu sebenarnya nggak ada
peraturan sekolah, miskomunikasi saja sebenarnya. Anak itu kan tidak menerima
rapor waktu pengambilan raport dikarenakan dia belum lunas uang SPP," kata
Kepala SD Juli Sari, Jumat (10/1/2025).
Meskipun demikian, Juli mengatakan
tidak masalah jika siswa itu belum membayar uang sekolahnya. Namun wali kelas
tersebut membuat peraturan sendiri jika tidak boleh mengikuti pelajaran jika
tidak mengambil rapor.
"Tapi itu tidak menjadi
permasalahan dari sekolah sebenarnya, rupanya wali kelasnya membuat peraturan
sendiri di kelasnya, bahwasanya kalau anak tidak mengambil rapor tidak
dibolehkan mengikuti pelajaran, buat peraturan itu tanpa kompromi dulu dengan
sekolah," ucapnya.
Juli menyebutkan jika dia telah
meminta maaf kepada orang tua siswa atas peristiwa itu di hari kejadian.
Menurutnya, masalah itu sudah diselesaikan dan anak tersebut tetap sekolah usai
kejadian.
"Ada (kepsek panggil wali kelas),
kan kejadian itu orang tuanya (siswa) kan nangis-nangis, kami bawa ke kantor
kami tanya kronologinya, udah kami selesaikan hari itu juga, saya sebagai
kepala sekolah sebagai pihak dari wali kelas memohon maaf sama orang tuanya,
anak itu tetap sekolah sampai sekarang tetap sekolah di sekolah" ujarnya.
Pihak sekolah telah mengadakan rapat
hari ini untuk membahas permasalahan itu. Wali kelas tersebut juga telah
diberikan peringatan.
"Kami tadi sudah rapat sama
guru-guru dan koordinator yayasan, sudah diperingati, sudah ada tertulisnya,
nanti insyaallah Senin kami juga ada rapat lagi dengan Ketua Yayasan, Bendahara
Yayasan," sebutnya.
Selain itu, pihak yayasan akan
mengadakan rapat lagi pada Senin (13/1/2025). Nantinya akan disampaikan terkait
hasil rapat tersebut.
"Itu (pemecatan) keputusan dari
yayasan, saya tidak berani membilang iya atau tidak karena kan nanti Senin kami
rapat lagi, bicara lagi gimana keputusannya yang baik untuk sekolah dan untuk
ibu itu," tutupnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments