Ilustrasi
gambar.@SinPo.id
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Oknum anggota TNI AL ditangkap terkait kasus penembakan
pemilik mobil rental di Tol Jakarta-Merak Km 45. Ia kini ditahan di Puspom TNI
AL.
"Pelaku sudah diamankan di
Puspomal," kata Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, dilansir Antara,
Jumat (3/1/2025).
Namun Yusri belum menjelaskan secara
rinci kronologi penangkapan dan identitas pelaku penembakan. Belum dijelaskan
juga soal motif dari penembakan tersebut.
Kasus penembakan oleh orang tidak
dikenal (OTK) terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti,
Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1/2025) dini hari.
Akibat kejadian itu, dua orang menjadi
korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Salah satu korban adalah bos rental mobil
yang kini telah dinyatakan meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian
dadanya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian
Sektor Cinangka, Cilegon, AKP Asep Iwan Kurniawan mengklarifikasi tuduhan
anggotanya menolak bantuan pendampingan korban penembakan yang akan menarik
mobilnya di rest area Km 45, Tol Tangerang-Merak.
Asep dalam keterangannya di Serang,
Jumat (3/1), menjelaskan bahwa pihaknya mengantisipasi agar tidak salah
tindakan karena kendaraan yang akan ditarik pemohon tidak memiliki legalitas
jelas.
Pada Kamis (2/1/2025) dini hari,
sekitar pukul 03.10 WIB, datang tujuh orang pria menggunakan satu mobil minibus
putih dengan nomor polisi tidak diketahui ke Markas Polsek Cinangka dan mengaku
dari leasing.
Mereka meminta bantuan pendampingan
untuk melakukan pengambilan atau penarikan mobil karena masalah leasing atau
rental.
"Saat itu diterima oleh Brigadir
Deri selaku anggota piket. Dia menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan
ditarik tersebut, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan," kata
Asep.
Selanjutnya, Brigadir Deri menghubungi
Kapolsek via telepon untuk meminta petunjuk dan arahan. Asep memberikan arahan
kepada Deri dan mempersilakan untuk memberi pemahaman kepada pemohon agar tidak
salah paham.
Ia mewanti-wanti jangan sampai upaya
melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan atau melanggar hukum karena
akan menyita atau menarik kendaraan. Hal tersebut guna mengantisipasi kerawanan
atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut.
Kemudian, setelah menelepon Kapolsek
Asep, salah seorang dari tujuh pria itu mengaku sebagai pemilik mobil tersebut.
Kemudian Brigadir Deri mengatakan
kepada orang tersebut, jika memang yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan
atau rental, disarankan untuk membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak
kepolisian.
Sumber : detiknews
0 Comments