Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
(Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran tentang
pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijrian/2025 M, di mana para siswa selama
sepekan awal bulan suci itu akan melaksanakan kegiatan belajar di lingkungan
rumah.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran
Bersama (SEB) yang diteken tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri
Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Siang ini sudah terbit sudah
kami tanda tangan bertiga," kata Mendikdasmen Mu'ti kepada wartawan di
lingkungan kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Edaran yang diteken 20 Januari 2025
itu ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan
kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala kantor
kementerian kabupaten/kota.
Pada edaran itu diatur pada 27
Februari hingga 5 Maret 2025 para siswa akan melaksanakan kegiatan di
lingkungan rumah alias tak bersekolah selama sepekan awal Ramadan.
"Tanggal 27 dan 28 Februari serta
tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara
mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan
dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," demikian dikutip
dari SKB tersebut.
Lalu, para siswa kemudian kembali
mengikuti pembelajaran ramadhan di sekolah pada 6-25 Maret 2025.
"Tanggal 6 sampai dengan tanggal
25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan
pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan
diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan
takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter
mulia dan kepribadian utama," demikian tertulis di edaran itu.
Kemudian 26,27, dan 28 Maret serta
tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi
sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
"Kegiatan pembelajaran di
sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal
9 April 2025," dikutip dari edaran tersebut.
Materi
pembelajaran selama Ramadan
Pada edaran itu diatur pula materi
pembelajaran selama Ramadan bagi siswa muslim maupun nonmuslim di sekolah.
"Bagi peserta didik yang beragama
Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian
keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak
mulia," demikian disebut dalam edarn itu.
Sementara itu, bagi peserta didik yang
beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan
kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments