Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap 2 pelaku Curanmor NMAX

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Kuantansingingi) - Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap 2 orang pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yakni F (31) dan G (49), beserta barang bukti berupa sepeda motor NMAX yang telah dirubah warna aslinya, Minggu (12/1/2025).
 
“Tindak pidana pencurian ini terjadi pada Kamis 7 September 2023 tahun lalu, sekitar pukul 15.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan warung milik saudari E di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Kemudian korban S (45), seorang warga Desa Koto Sentajo melaporkan kasus ini ke Polres Kuansing," ujar AKP Shilton Kasat Reskrim Polres Kuansing kepada wartawan.
 
Pada hari kejadian, korban pergi ke warung milik saudari E dengan menggunakan sepeda motor NMAX warna hitam yang dilengkapi stiker warna pink. Setelah memarkir kendaraannya di depan warung, korban masuk ke dalam untuk berbelanja.
 
Sekitar 10 menit kemudian, saudari I memberi tahu korban bahwa sepeda motornya telah dibawa seseorang yang tidak dikenal. Korban segera keluar dan mendapati sepeda motornya sudah hilang.
 
Pengungkapan kasus ini dimulai dengan informasi yang diterima pada Sabtu, 11 Januari 2025, pukul 11.30 WIB. Setelah mendapat laporan tentang keberadaan tersangka F (31) di sebuah rumah warga di Desa Pulau Godang berlokasi tidak jauh dari tempat tinggalnya.
 
Berdasarkan informasi, Minggu 12 Januari 2025, pukul 01.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka F di lokasi tersebut.
 
Dalam interogasi awal, tersangka F mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan tersangka G (49). Mereka juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual di Pasar Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan.
 
Berbekal keterangan tersebut, tim bergerak mengejar tersangka G dan berhasil mengamankannya di rumahnya di Desa Bandar Alai Kari pada pukul 04.45 WIB.
 
Setelah itu, tim melanjutkan pencarian barang bukti sepeda motor dan menemukannya di rumah orang tua saudara K di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor NMAX warna abu-abu metalik, yang sebelumnya telah dirubah dari warna aslinya.
 
Proses pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa personel Polres Kuansing, yaitu IPDA Geraldo Ivanko Pandelaki, AIPDA Sandi Kurniawan, AIPDA Frengki Tampubolon, BRIPKA Bonari Syahputra, Brigadir Zeki Alfarazi (Sat Intelkam Polres Kuansing) dan BRIPTU Memed Ali Akja. (Darmayani)

Post a Comment

0 Comments